Kenaikan UKT sering kali dianggap sebagai beban tambahan yang memeberatkan, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas. Kenaikan ini bisa menjadi penghalang bagi akses pendidikan tinggi, yang seharusnya dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi ekonomi. Dalam PERMENDIKBUD Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 7 Ayat 5 yang berbunyi " Penetapan kelompok besaran UKT dan Mahasiswa  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi". Dalam hal ini, Mahasiswa juga mungkin merasa bahwa kenaikan UKT terkhusus di kampus kita ini tidak sebanding dengan peningkatan fasilitas atau kualitas penididikan yang diterima.
Secara jangka panjang, kenaikan UKT yang berkelanjutan tanpa diimbangi dengan peningkatan fasilitas dan kualitas pendidikan mungkin bisa menurunkan daya terik universitas dan mungkin juga dapat memepengaruhi reputasinya. Para pemegang kuasa Universitas harusnya memastikan bahwa setiap kenaikan UKT harus diikuti dengan peningkatan nyata dalam fasilitas, kualitas pengajaran, dan layanan mahasiswa.
Menaikkan UKT bukanlah solusi yang adil dan berkelanjutan untuk masalah keuangan universitas. Sebaliknya, para pejabat kampus harusnya mencari alternatif pendanaan yang tidak memberatkan mahasiswa. Transparansi, akuntabilitas, dan inovasi dalam pengelolaan keuangan universitas sangat penting untuk memastika  bahwa pendidikan tetap dapat diakses oleh semua orang tanpa diskriminasi ekonomi. Mahasiswa adalah aset masa depan bangsa, dan mereka harus didukung, bukan dibebani
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H