Mohon tunggu...
Muhammad Tri saputra
Muhammad Tri saputra Mohon Tunggu... Pengacara - Konsultan Hukum Bisnis

Seorang Konsultan Hukum, di berbagai bidang hukum dengan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang luas, dengan pemahaman yang mendalam mengenai hukum perdata, khususnya di bidang komersial dan korporasi di Indonesia, dan budaya hukum yang unik di Indonesia untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang paling menantang sekalipun di Indonesia. Berkomitmen untuk terus aktif mengembangkan diri dan meningkatkan kecerdasan emosional, serta pengetahuan dan keterampilan hukum, dengan menyediakan layanan konsultasi, dan edukasi hukum secara online yang paling efisien dan inovatif melalui https://www.instagram.com/threelawfirm/ , atau 0819 0750 5338, untuk memberikan solusi penyelesaian permasalahan yang efektif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketahui Jenis Kontrak Kerja untuk Karyawan, Sebelum Menyepakati Kontrak

2 Juli 2024   12:55 Diperbarui: 2 Juli 2024   14:48 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan, terdapat 2 kelompok yaitu karyawan tetap dan karyawan tidak tetap, lantas apa yang membedakan dari kedua nya?

Karyawan tetap, atau dalam aspek hukum dikenal dengan karyawan dengan hubungan kerja yang tetap tanpa harus membatasi waktu kontrak, dan dalam kontrak kerja dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang memiliki ciri tersendiri yaitu; hubungan kerja terus menerus dan hanya akan berakhir ketika adanya PHK, Resign, atau Pensiun, hal ini ditegaskan dalam UU no. 13 tahun 2003. 

Sementara, untuk Karyawan tidak tetap, atau dalam aspek hukum dikenal dengan karyawan jangka waktu tertentu dengan pekerjaan tertentu pula, dan dalam kontrak kerja dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), misalnya pekerjaan musiman.

Namun, ada beberapa poin penting yang membedakan kedua kelompok hubungan kerja tersebut, diantaranya;

Jangka Waktu; Hubungan kerja PKWTT berjalan terus menerus tanpa harus membatasi waktu kontrak, dan hanya berakhir ketika PHK, Resign, atau Pensiun. Sedangkan, untuk hubungan kerja PKWT, terdapat batasan waktu yaitu 5 tahun dan dapat diperpanjang maximal 5 tahun.

Masa Percobaan; PKWTT, karyawan sebelum memulai kerja mendapat masa percobaan max. 3 bulan dan tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk PKWT tidak mengenal adanya masa percobaan.

Hak Karyawan PHK; PKWTT, karyawan mendapat uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak (tidak untuk karyawan resign). Sedangkan, untuk PKWT, karyawan hanya mendapat Uang kompensasi dan Uang ganti rugi (PHK sebelum masa kontrak berakhir) 

Dasar Hukum;

UU/06/2023

PP/35/2021

UU/13/2003

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun