Mohon tunggu...
Muhammad Thoriq
Muhammad Thoriq Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Airlangga. Tugas Logika dan Pemikiran Kritis D-1.7

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Refleksi Sila Keadilan Sosial dalam Kinerja KPK Memberantas Korupsi di Masa Pandemi

4 Juni 2022   09:40 Diperbarui: 6 Juli 2022   13:25 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan ini asas pemerintahan untuk state and balance untuk tetap menjadi lembaga yang netral, independen, menjadi penyalur keadilan masyarakat akan hilang, dan apabila hal tersebut terjadi maka sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia tidak akan tercapai sebagaimana mestinya.

Referensi 

Ferdiansyah, B. 2021. Capaian tengah tahun KPK berantas korupsi di tengah pandemi.    Dapat  diakses pada https://www.antaranews.com/berita/2359990/capaian-tengah-tahun-kpk- berantas-korupsi-di-tengah-pandemi.

Hantoro, N, M. 2021. Polemik Pengalihan Status Pegawai KPK. Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI. Minggu ke-3 Mei 2021 (13 Mei s.d. 20 Mei 2021).

Kompas.com.  2021.  Pandemi  Pun  Tak  Hentikan  Munculnya  Kasus Korupsi....

diakses  pada https://nasional.kompas.com/read/2021/07/14/19255121/pandemi-pun-tak- hentikan-munculnya-kasus-korupsi?page=all.

Tri Setia Darma Sinuraya, Widodo, Panji Suwarno. 2021. Strategi Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi Di Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19. Vol.9 No.3 Edisi Agustus 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun