dalam Putusan Pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Presiden Jokowi menegaskan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.Â
Ada beberapa kekhawatiran masyarakat yang takutnya akan terjadi apabila pegawai KPK merupakan ASN, yakni KPK tidak lagi menjadi independen dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan secara pribadi maupun kepentingan kelompok. Hal ini diperkuat dengan KPK yang saat ini menjadi bawahan dari kementerian tertentu dan secara administratif kepangkatan, struktur hierarki akan berlaku bagi mereka apabila mereka tidak menurutiÂ
segala yang diinginkan oleh atasannya atau kelompok kepentingan terkait mereka akan dikucilkan dari sistem, , hal ini tentu saja akan mencederai fungsi KPK yang seharusnya secara independen menjadi lembaga yang fokus untuk menangkap tindak pidanaÂ
korupsi yang dilakukan oleh para lembaga terkait tanpa adanya rasa kemanusaiaan akan semakin luntur dan KPK akan menjadi alat manipulatif dari kelompok tertentu. Dengan ini maka sistem pemerintahan Indonesia akan semakin buruk dengan pengelolaan penguasa diktator yang dikuasai oleh oligarki tertentu.
Dampak lain yang akan terjadi apabila lembaga KPK berubah menjadi ASN adalah tidak tuntasnya perkara yang sedang ditangani oleh penyidik yang dinyatakan tak lolos TWK, hal ini dikarenakan pada proses tes wawasan kebangsaan atau sering disebut sebagai TWK banyak pegawai KPK yang tidak lolos, yakni sejumlah 51 orang, dan sebagian besar pegawai yang tidak lolos adalah pegawai yang memiliki track record luar biasa untukÂ
menangkap para ‘tikus negara’ dan mereka sangat ditakuti oleh para pejabat pemerintahan. Dengan ini banyak para tokoh civita akademika yang berpikiran bahwa proses seleksi pegawai ASN KPK yang direfleksikan dengan tesÂ
TWK merupakan salah satu cara manipulasi politik untuk menyingkirkan pegawai KPK yang tidak diinginkan, dan bagi para anggota yang lolos tes TWK dan telah resmi menjadi ASN akan mudah sekali memperoleh intervensi, hal ini dikarenakanÂ
status pegawai KPK yang saat ini juga merupakan ASN akan menjadi faktor penyebab independensi lembaga tertangguh.Â
Dengan banyaknya kasus tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara di masa Pandemi Covid-19 maka perlu dipertanyakan bagaimana tanggung jawab mereka atas janji-janji yang mereka ajukan pada masa penyalonan atau pada masa kampanye, dimana pada saat itu mereka ‘mengemis' suara kepada masyarakat setelah terpilih, namun mereka seakan meninggalkan masyarakat ketika masyarakat mengalami situasi pelik diÂ
masa pandemi Covid-19 dan malah melindungi diri mereka sendiri, demi kesejahteraan diri mereka di tengah Pandemi Covid-19. Selain itu banyaknya kabar miring dari KPK pada masa pandemi Covid-19, seperti halnya KPK dikhawatirkan tidak lagiÂ
menjadi lembaga independen dan dapat diintervensi oleh banyak orang yang memiliki kepentingan pribadi diluar kepentingan masyarakat luas maka akan menimbulkan mosi tidak percaya masyarakat terhadap pemerintahan Indonesia.Â