Mohon tunggu...
muhammad thoha
muhammad thoha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pelecehan seksual merajarela di kampus!!

7 Desember 2024   20:48 Diperbarui: 7 Desember 2024   21:06 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelecehan seksual di kampus adalah masalah yang memerlukan perhatian dari seluruh komunitas akademik. Tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif tidak hanya terletak pada institusi, tetapi juga pada setiap individu yang menjadi bagian dari kampus. Mahasiswa, dosen, dan staf administrasi semua memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani kasus pelecehan. Dengan saling mendukung dan mengambil tindakan proaktif, kita dapat membangun budaya yang menghormati hak asasi manusia dan menolak segala bentuk kekerasan.

Pentingnya pendidikan dan kesadaran menjadi bagian dari tanggung jawab bersama. Kampus harus menyediakan pelatihan yang komprehensif bagi mahasiswa dan staf mengenai isu-isu terkait pelecehan seksual, termasuk cara mengenali dan melaporkan pelecehan. Dengan meningkatkan pemahaman tentang dampak dari tindakan tersebut, kita dapat menciptakan atmosfer di mana korban merasa aman untuk bersuara dan melaporkan kejadian yang dialami. Selain itu, mahasiswa juga perlu diajarkan tentang pentingnya menjadi saksi yang aktif dan mendukung ketika melihat tindakan pelecehan, sehingga mereka tidak hanya menjadi penonton.

Akhirnya, dukungan terhadap korban harus menjadi prioritas bersama. Institusi perlu menyediakan sumber daya yang memadai, seperti layanan konseling dan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia. Di samping itu, penting untuk menciptakan ruang bagi korban untuk berbagi pengalaman mereka tanpa rasa takut akan stigma atau penghakiman. Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan lingkungan kampus yang tidak hanya menanggapi pelecehan seksual secara reaktif, tetapi juga secara proaktif mencegahnya, memastikan setiap individu merasa dihargai dan dilindungi.

Rasulullah mengajarkan umatnya untuk saling menghargai dan menghormati antar sesama. Pelecehan seksual merupakan tindakan yang sangat tidak terhormat dan merendahkan martabat korban. Oleh karena itu, tindakan tersebut bertentangan dengan hal yang telah diajarkan oleh Rasulullah melalui Al-Qur’an dan sunnahnya. Seperti pada hadis Imam alBukhari No. 6674

حَدَّثَنَا مَحْمُودٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَايِعُ النِّسَاءَ بِالْكَلَامِ بِهَذِهِ الْآيَةِ { لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا } قَالَتْ وَمَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ إِلَّا امْرَأَةً يَمْلِكُهَا

“Telah menceritakan kepada kami Mahmud telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari 'Urwah dari Aisyah radliallahu 'anha, mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Shallallahu'alaihiwasallam membaiat wanita cukup dengan lisan (tidak berjabat tangan) dengan ayat ini; 'Untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun….' sampai akhir (QS. Almumtahanah 12) kata Aisyah; Tangan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam sama sekali tidak pernah menyentuh wanita selain wanita yang beliau miliki (isterinya).”

 Bahwa hadis tersebut dinilai shahih baik sanad maupun matan dan semua perawi hadis tersebut dapat diterima oleh para ulama lain karena dinilai tsiqah dan di antara mereka terdapat pula rawi yang hafidz. Kehujjahan hadis Imam al-Bukhari ini dapat dijadikan pengamalan dalam kehidupan bersosial antara laki-laki dan perempuan di masa kini. Pemaknaan hadis menunjukkan bahwa Rasulullah tidak pernah menyentuh wanita yang bukan mahramnya, bahkan saat berbaiat. Beberapa solusi tindak kejahatan pelecehan seksual ditemukan dalam penelitian ini, yaitu sex education, memupuk keberanian, perlindungan, penegakan hukum, bilik pengaduan, etika pemberitaan, empati, dan terapi penyebuhan efek traumatik. Penelitian ini diharapkan memiliki manfaat bagi penulis maupun pembaca agar menjaga hubungan sosial terutama dengan lawan jenis. Penelitian ini memiliki kekurangan dan keterbatasan sehingga direkomendasikan penelitian lanjutan dengan meninjau makna hadis dari berbagai perspektif disiplin ilmu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun