Mohon tunggu...
Muhammad Tegar
Muhammad Tegar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Program Studi: Sarjana Sistem Informasi | Jurusan: Sistem Informasi | Fakultas: Ilmu Komputer | NIM: 41823010080 | Universitas Mercu Buana | Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 12-Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   14:50 Diperbarui: 5 Desember 2024   14:50 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

C. Kesadaran Akan Konsekuensi
Selain itu, para pelaku juga sadar sepenuhnya bahwa tindakan mereka akan menyebabkan kerugian negara yang besar, namun mereka tetap melanjutkan perbuatan tersebut demi keuntungan pribadi. Kesadaran ini menunjukkan bahwa pelaku memahami dampak negatif dari tindakan mereka, tetapi memilih untuk melanjutkan karena manfaat yang mereka dapatkan lebih besar daripada rasa takut terhadap konsekuensi hukum.


3. Penegakan Hukum Berdasarkan Actus Reus dan Mens Rea
Setelah actus reus dan mens rea dapat dibuktikan, langkah selanjutnya adalah penegakan hukum. Dalam kasus e-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan kedua teori ini untuk mengungkapkan dan menyusun bukti yang kuat terhadap para terdakwa. Penegakan hukum dilakukan dengan cara:
A. Pengumpulan Bukti
KPK mengumpulkan berbagai bukti fisik yang menunjukkan manipulasi tender, penggelapan anggaran, dan pemberian suap. Bukti-bukti ini mencakup dokumen, percakapan, dan transaksi keuangan yang mengarah pada keterlibatan pejabat publik dan pihak swasta dalam persekongkolan tersebut.

B. Menyusun Dakwaan Berdasarkan Niat Jahat
Dengan adanya bukti tindakan fisik yang melanggar hukum, KPK kemudian menyusun dakwaan berdasarkan niat jahat para pelaku. Mereka menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pelaku bukan sekadar kelalaian atau kesalahan, tetapi merupakan tindak pidana yang disengaja dengan tujuan tertentu, yakni untuk memperoleh keuntungan pribadi.

C. Proses Persidangan dan Putusan Hukum
Dalam proses persidangan, KPK berhasil meyakinkan hakim bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur actus reus dan mens rea. Hasilnya adalah putusan hukum yang adil, di mana para pelaku dihukum berdasarkan perbuatan mereka dan niat jahat yang mendasari tindakan mereka.

KESIMPULAN

Kasus korupsi proyek e-KTP di Indonesia merupakan cerminan dari kompleksitas tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur actus reus dan mens rea. Dengan menggunakan teori hukum yang dikemukakan Sir Edward Coke, dapat disimpulkan bahwa tindakan fisik pelaku (actus reus) seperti manipulasi tender, penggelapan anggaran, dan pemberian suap, merupakan bukti nyata dari pelanggaran hukum yang terjadi. Di sisi lain, niat jahat (mens rea) yang tercermin dalam perencanaan sistemik dan kesadaran akan dampak perbuatan mereka menunjukkan adanya kesengajaan untuk melanggar hukum demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Penerapan teori actus reus dan mens rea oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan landasan hukum yang kuat untuk membuktikan tindak pidana dalam skandal ini. Pendekatan ini memastikan bahwa proses hukum tidak hanya menilai tindakan fisik yang dilakukan, tetapi juga motivasi dan niat di balik setiap perbuatan. Kesimpulannya, analisis terhadap kedua elemen ini mampu memberikan gambaran menyeluruh tentang korupsi sistemik, memperkuat penegakan hukum, dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus-kasus kejahatan korupsi berskala besar seperti proyek e-KTP.

DAFTAR PUSTAKA

1.  Ade Kurniawan, 5 November 2024, Kasus E-KTP: Analisis Mendalam dan Dampaknya dalam Konteks Ilmu Negara. "https://pinterhukum.or.id/kasus-e-ktp-analisis-mendalam-dan-dampaknya-dalam-konteks-ilmu-negara/?amp=1"
2.  Humas FH UI, Anotasi Putusan Kasus Korupsi KTP Elektronik, Ini Hasilnya. "https://law.ui.ac.id/anotasi-putusan-kasus-korupsi-ktp-elektronik-ini-hasilnya%E2%80%8B%E2%80%8B%E2%80%8B%E2%80%8B%E2%80%8B/"
3.  Maya Saputri, 9 Maret 2017, Kronologi Kasus Korupsi e-KTP dalam Dakwaan JPU. "https://tirto.id/kronologi-kasus-korupsi-e-ktp-dalam-dakwaan-jpu-cknA"
4.  Ilham Fariduz Zaman, 27 Maret 2023, Unsur-unsur Tindak Pidana. "https://pinterhukum.or.id/unsur-unsur-tindak-pidana/?amp=1".

5.  Era.id, 12 Maret 2018, Hitungan BPKP Dalam Kerugian Proyek e-KTP. "https://era.id/afair/4960/hitungan-bpkp-dalam-kerugian-proyek-e-ktp"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun