Mohon tunggu...
Muhammad Tegar
Muhammad Tegar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Program Studi: Sarjana Sistem Informasi | Jurusan: Sistem Informasi | Fakultas: Ilmu Komputer | NIM: 41823010080 | Universitas Mercu Buana | Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 12-Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   14:50 Diperbarui: 5 Desember 2024   14:50 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

GAMBAR MANDIRI
GAMBAR MANDIRI
GAMBAR MANDIRI
GAMBAR MANDIRI
GAMBAR MANDIRI
GAMBAR MANDIRI
MODUL Prof. Apollo
MODUL Prof. Apollo
MODUL Prof. Apollo
MODUL Prof. Apollo
MODUL Prof. Apollo
MODUL Prof. Apollo

PENDAHULUAN


Korupsi adalah kejahatan yang kompleks, sering kali melibatkan berbagai elemen tindakan (actus reus) dan niat atau kesengajaan (mens rea). Teori hukum Sir Edward Coke, yang menggarisbawahi pentingnya kombinasi actus reus dan mens rea dalam menentukan suatu pelanggaran hukum, menjadi landasan penting dalam menganalisis kejahatan, termasuk tindak pidana korupsi. Dalam konteks Indonesia, kasus e-KTP menjadi salah satu contoh nyata bagaimana elemen ini diterapkan dalam proses hukum. 

Kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) merupakan salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Proyek ini, yang awalnya dirancang untuk meningkatkan akurasi data kependudukan melalui teknologi elektronik, justru menjadi ajang penyelewengan anggaran yang melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat tinggi negara dan pelaku dari sektor swasta. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar Rp2,3 triliun dari total anggaran proyek yang mencapai Rp5,9 triliun.

Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan nama-nama besar seperti Setya Novanto, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri. Dengan memanfaatkan teori hukum pidana yang dikemukakan oleh Sir Edward Coke, yaitu actus reus dan mens rea, kita dapat menganalisis elemen-elemen penting dari kejahatan korupsi dalam kasus ini.

Actus reus mengacu pada tindakan fisik pelaku yang melanggar hukum, sementara mens rea merujuk pada niat atau kesadaran pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut. Melalui pendekatan ini, dapat dilihat bagaimana tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP tidak hanya mencakup tindakan nyata seperti manipulasi tender dan penggelapan anggaran, tetapi juga menunjukkan perencanaan jahat yang dilakukan secara sistematis. Analisis teori ini memberikan wawasan tentang bagaimana elemen fisik dan mental kejahatan dapat digunakan untuk menjerat para pelaku, serta bagaimana hal ini relevan dalam menegakkan hukum di Indonesia.

Ini bertujuan untuk mengupas secara mendalam bagaimana teori actus reus dan mens rea diterapkan dalam kasus korupsi e-KTP, termasuk identifikasi elemen-elemen pelanggaran yang dilakukan, motivasi di balik kejahatan, serta implikasi hukumnya. Pendekatan ini akan memberikan perspektif komprehensif tentang bagaimana hukum pidana dapat digunakan untuk menegakkan keadilan dalam kasus kejahatan korupsi berskala besar di Indonesia.

What: Actus Reus dan Mens Rea dalam Kasus e-KTP
Dalam hukum pidana, teori actus reus dan mens rea merupakan dua elemen kunci yang digunakan untuk menganalisis dan menentukan apakah suatu tindakan dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Kedua elemen ini, meskipun saling terkait, masing-masing menggambarkan aspek yang berbeda dari perbuatan kriminal. Pada kasus korupsi proyek e-KTP, kedua elemen ini sangat relevan untuk memahami bagaimana pelaku melakukan kejahatan dan apa yang mendasari perbuatan tersebut.

A. Actus Reus (Perbuatan Fisik)
Actus reus adalah elemen fisik dari tindak pidana, yang merujuk pada tindakan nyata yang dilakukan oleh pelaku yang melanggar hukum. Dalam konteks proyek e-KTP, terdapat beberapa tindakan fisik yang merupakan manifestasi dari kejahatan yang terjadi, yang mencakup:
1. Manipulasi Proses Tender
Salah satu perbuatan yang sangat signifikan dalam skandal e-KTP adalah manipulasi proses tender proyek. Tindakan ini terjadi ketika spesifikasi teknis proyek diubah setelah tender dilakukan, dengan tujuan agar perusahaan tertentu dapat memenangkan proyek tersebut. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan keadilan dalam pengadaan barang/jasa publik. Manipulasi ini mengarah pada penyelewengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi.

2. Distribusi Uang Suap
Suap menjadi salah satu elemen penting dalam proses penggelapan anggaran proyek e-KTP. Sebagian besar dana yang dialokasikan untuk proyek ini tidak digunakan untuk tujuan yang sah, tetapi disalurkan ke berbagai pihak melalui praktik suap. Uang suap diberikan kepada pejabat tinggi pemerintah dan anggota DPR untuk memastikan proyek tetap berjalan sesuai dengan keinginan pelaku korupsi. Tindakan ini mencerminkan penggunaan kekuasaan dan posisi untuk keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan negara dan masyarakat.
3. Penggelapan Anggaran
Penggelapan anggaran adalah tindakan fisik yang melibatkan pengalihan dana proyek e-KTP ke dalam kantong pribadi pelaku. Sebagian besar anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengadaan e-KTP dan sistem administrasi kependudukan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Penggelapan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah yang terlibat dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran.

B. Mens Rea (Niat Jahat)
Sementara actus reus mengacu pada perbuatan fisik yang dilakukan, mens rea berfokus pada elemen mental atau niat dari pelaku pada saat melakukan perbuatan tersebut. Dalam kasus e-KTP, terdapat indikasi kuat bahwa niat jahat (mens rea) merupakan motivasi utama di balik setiap tindakan ilegal yang dilakukan oleh para pelaku, yang melibatkan beberapa elemen berikut:
1. Kesengajaan Memperkaya Diri Sendiri dan Kelompok
Salah satu unsur utama dalam mens rea dalam kasus ini adalah niat para pelaku untuk memperkaya diri mereka sendiri dan kelompok mereka. Setya Novanto, sebagai Ketua DPR yang terlibat dalam kasus ini, diduga menerima suap untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan keinginan para pelaku. Selain itu, pejabat lain yang terlibat juga bertujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari proyek yang mereka kelola. Dengan mengalihkan dana proyek ke dalam kantong pribadi, mereka secara sengaja bertindak untuk meningkatkan kekayaan pribadi mereka, meskipun mengetahui tindakan mereka merugikan negara dan masyarakat.
2. Perencanaan Sistemik
Mens rea juga tercermin dalam perencanaan sistemik yang melibatkan banyak pihak. Kasus ini bukanlah perbuatan spontan, melainkan suatu perencanaan yang terstruktur dan dilakukan oleh individu-individu dengan posisi penting dalam pemerintahan dan sektor swasta. Persekongkolan antara pejabat negara dan pengusaha untuk mengatur proyek e-KTP dan menyelewengkan anggaran menunjukkan niat yang jelas untuk melanggar hukum dan memperoleh keuntungan dari pengelolaan proyek secara tidak sah. Tindakan ini bukanlah kesalahan yang dilakukan secara kebetulan, tetapi merupakan suatu langkah terencana yang melibatkan kolaborasi dan penyalahgunaan kekuasaan yang terorganisir.
3. Kesadaran Akan Dampak dari Tindakannya
Salah satu aspek penting dari mens rea dalam kasus ini adalah bahwa para pelaku sepenuhnya menyadari bahwa tindakan mereka akan merugikan negara. Namun, meskipun mereka mengetahui konsekuensi negatif dari perbuatan mereka, mereka tetap melanjutkan tindakan tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini mencerminkan adanya kesengajaan dalam tindakan mereka, di mana mereka secara sadar memilih untuk mengabaikan akibat hukum yang dapat timbul dari korupsi ini. Niat jahat yang dimiliki oleh para pelaku, baik individu maupun kelompok, menunjukkan kesadaran mereka terhadap tindakan yang mereka lakukan dan dampaknya terhadap masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun