Mohon tunggu...
Muhammad Taufiqurrahman
Muhammad Taufiqurrahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Suka menulis, berharap bisa memberikan manfaat bagi masyarakat umum

berkaryalah seperti tidak ada yang melihat, berbuat baiklah seperti tidak mengharapkan balasan. "Cak lontong"

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Pelapor Korupsi Dijadikan Tersangka yang Menjadi Bukti Nyata Kemunduran Hukum

22 Februari 2022   15:40 Diperbarui: 22 Februari 2022   15:52 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dana APBN yang setiap tahun dikeluarkan oleh pemerintah bukanlah sedikit seperti tahun lalu misalnya  APBN mencapai Rp1.743,6 triliyun. Seribu triliyun tersebut akan disebarkan ke seluruh provinsi di Indonesia.

Dengan anggaran sebesar itu diharapkan mampu menumbuh kembangkan ekonomi daerah seperti membangun fasilitas umum (jalan raya, gedung sekolah, dan lainnya).

Akan tetapi, setiap APBN cair ada saja kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat tinggi yang berakibat tidak terserapnya anggaran dengan baik.

Seperti kasus mantan anggota DPR Amin Santoso yang terbukti melakukan korupsi dana APBN sekitar 1 miliar dan dihukum 8 tahun penjara. (detiknews)

Dijadikan Tersangka

Lebih mengejutkan lagi kasus yang baru viral, seorang mantan bendahara Desa Citemu Nurhayati ditetapkan tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi kepala desanya senilai Rp 800 juta.

Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 telah termaktub siapa saja (masyarakat) yang melaporkan tindak pidana korupsi akan mendapatkan perlindungan serta penghargaan,

Akan tetapi semua hal itu sirna ketika Nurhayati melaporkan kepala desanya.

Jatuh Sakit

Kini Nurhayati sedang dirawat di rumah sakit, kesehatannya menurun sejak ditetapkan sebagai tersangka. 

Terlibat Kasus Korupsi

Polda jabar mengatakan penetapan Nurhayati sudah sesuai prosedur. Polisi juga menyatakan bahwa Nurhayati bukanlah pelapor melainkan saksi, dan penyidik menduga Nurhayati terlibat dalam dugaan korupsi. (kompas.com)

Dari sudut pandang Nurhayati ia merasa tak bersalah karena telah melaporkan koruptor yang mencuri uang sekitar 800 juta. Sebaliknya polda jabar menduga bahwa Nurhayati terlibat dalam kasus ini dan penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

Apakah Nurhayati benar-benar tidak terlibat atau sebaliknya. jika terlibat maka langkah yang dilakukan polda jabar sudah benar. Tetapi jika Nurhayati terbukti tidak melakukan korupsi, sungguh keji penegak hukum di negeri ini.

Semoga fakta baru segera terungkap. 

Terima kasih sudah berkunjung semoga bermanfaat, jika ada saran silahkan tulis di komentar, terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun