Halo sobat reader kali ini saya akan membahas Perbedaan lembaga keuangan Syariah dan Konvensional dan macam bentuknya
Apa itu lembaga keuangan kovensional ?
Semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat
Bentuk lembaga keungan konven apa saja?
- Bank Sentral (Central Bank) , yaitu bank milik pemerintah yang bertugas mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai mata uang negaranya, contohnya BI
- Bank Umum (Comercial Bank) , yaitu lembaga yang menjalankan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran contohnya BCA dll.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) , yaitu Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Adapun lembaga keuangan bukan bank atau yang biasa kita sebut LKBB
- Modal ventura
- Anjak piutang
- Asuransi
- Dana pensiun
- Pegadaian
- Pasar modal
- Pasar uang
- reksadana
sedangkan Lembaga Keuangan Syariah yaitu
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah
1. Bank syariah , bank yang berjalan berdasarkan prinsip syariah, tidak menggunakan system bunga, terbagi menjadi dua :
- BUS ( Bank Umum Syariah )
- BPRS ( Bank Perkreditan Rakyat Syariah )
Lembaga keungan syariah bukan bank ( LKSBB )
1. BMT (Baitul Maal wat Tamwil )
- Baitul Maal, Baitul maal dalam lebih mengarah pada usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non-profit seperti zakat, infaq dan shodaqoh
- Baitut tamwil, baitut tamwil lebih pada pengumpulan dan penyaluran dana komersial
setelah kita mengetahui perbedaan lembaga keuangan selanjutnya disini kita mengetahui juga tentang sistem lembaga itu tersendiri..