Mohon tunggu...
Muhammad TafarelFirjatullah
Muhammad TafarelFirjatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Melakukan Diskusi dengan orang dan olahraga seperti sepakbola dan basket

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pelatihan K3 dalam Penggunaan Wearpack untuk Mencegah Kecelakaan Kerja pada UMKM Pemotongan Kayu di Desa Ngasinan

13 Februari 2024   11:26 Diperbarui: 13 Februari 2024   14:01 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KKN Tim Undip I telah dilaksanakan mulai tanggal 4 Januari 2024. KKN yang dilaksanakan di Desa Ngasinan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Berbagai kegiatan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat telah dilakukan. Pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 telah dilaksanakan program  Pelatihan K3 dalam penggunaan wearpack untuk mencegah kecelakaan kerja pada UMKM pemotongan kayu di Desa Ngasinan dan pemberian wearpack. Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk masyarakat umum khususnya pekerja lapangan agar para pekerja lapangan sadar pentingnya faktor K3 dengan memberikan pengetahuan, manfaat, implementasi dan alat-alat dari K3.
K3 adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun lokasi proyek.
Arti K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) secara khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.Pengertian K3 secara keilmuan; K3 merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
2.Pengertian K3 secara filosofis; suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarkat adil dan makmur.

Salah satu implementasi dalam penerapan K3 yaitu dengan memberikan alat-alat K3 kepada operator atau para pekerja lapangan. Berikut beberapa alat-alat yang dibutuhkan dalam mengimplementasikan K3.
1.Helm Pengaman
2.Kacamata Pengaman (Safety Glass)
3.Masker
4.Sarung Tangan (Safety Gloves)
5.Sepatu Pelindung (safety Shoes)
6.Baju Pelindung (Wearpack Safety)

Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 dan Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87.

Pelatihan K3 
Pelatihan K3 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun