Bahkan, setelah 6 bulan dikontrakan dan ada 2 orang yang kurang lebih mengontrak selama 5 tahun, Belakangan , karena sering mendapat kekerasan sang anak Vivi menceritakan hal ini kepada orang lain sekian lama bungkam , maka akhirnya sang anak melaporkan bersama adik ke Kapolres, mengetahui kasus ini pihak keluarga meminta untuk menghukum pelaku ( H ) dihukum seberat beratnya.
Kasus bermula penganiayaan anak korban, kemudian berkembang akhirnya diketahui bahwa orang tuanya atau ibunya ini tidak hilang atau tidak pergi dengan pacar lamanya, tetapi menjadi korban kekerasan dan pebunuhan di timbun belakang rumah membuat pelaku H terkena pasal berlapis dengan ancaman Hukuman Mati.
"Dari hasil pemeriksaan, kita terapkan pasal 340 KHUP karena diduga pembunuhanberencana, dan subsider 338 KHUP dengan ancama hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara dan subsider 351 KHUP"Kata Ngajib Kapolres Tabes Makassar, Selasa (16/4).
Untuk mentindaklanjuti 2 Kasus ini Ngajib pun menambahkan bahwa anak korban dipastikan dalam perlindungan dan menjalani bimbingan konseling. Pasalnya , anak korban merupakan saksi kunci yang mengungkap kasus ini setlah beberapa tahun bungkam diancam dan dianiaya dan tim polisi keesokan harinya mengevakuasikan mayat JU alias ibu yang sama sama menjadi korban sang ayah.
Konflik sosio-emosional memang menjadi pemicu perilaku pembunuhan ,karena seseorang merasa kecewa, atau dendam. Dengan secara ekstrim pelampiasan rasa itu dengan cara membunuh orang lain, dibalik itu seharusnya masyarakat bisa mengambil kesimpulan , secara pribadi saya mengambil hikmah bahwa partner in crime atau pelaku tidak hanya rugi materi tapi juga kehilangan segala hal yang dimilikinya, untuk itu bukankah ini sangat tragis?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H