Mohon tunggu...
Syukri Muhammad Syukri
Syukri Muhammad Syukri Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Orang biasa yang ingin memberi hal bermanfaat kepada yang lain.... tinggal di kota kecil Takengon

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Money Politic Hasilkan "Boneka," Begini Cara Cegahnya

16 Agustus 2024   13:58 Diperbarui: 16 Agustus 2024   14:13 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aroma money politik (politik uang) pasca pileg 2024 belum sirna dari benak pemilih. Faktanya, bisik-bisik money politic mulai mencuat jelang Pilkada serentak 2024.

Bohir (donatur politik), mulai menebar orang-orangnya. Mereka mendatangi para pemilih, menjanjikan fulus senilai sekian rupiah.

Fulusnya memang belum diberikan, aru dijanjikan. Fulus itu akan dilunasi H-1 menjelang pencoblosan. Namun, nama pemilih beserta fotokopi kartu identitas sudah dicatat. 

Strategi memenangkan Pilkada melalui money politic, satu dari sekian banyak strategi kontestasi. Mengacu kepada Pileg 2024 lalu, cara ini dianggap efektif oleh para bohir.

Hanya saja, para bohir lupa. Pemenang Pileg bisa lebih dari satu orang dalam suatu dapil, sebaliknya pemenang Pilkada hanya satu pasang dalam suatu daerah.

Pileg menghasilkan anggota parlemen (DPRK). Tugas mereka berbicara di gedung parlemen, bukan decission maker atau pengambil keputusan.

Pilkada melahirkan pemimpin daerah. Pengambil keputusan. Penentu maju mundurnya sebuah daerah. Sejahtera atau rakyat merana. Semua ada diujung pulpen pemimpin daerah.

Bilamana Pilkada melahirkan seorang "boneka" karena pemilih sudah "dibeli" oleh para bohir. Mungkinkah si pemimpin daerah akan menjadi penentu bagi daerahnya?

Boneka akan dikendalikan oleh ki dalang. Si bohir adalah ki dalang. Dialah yang menentukan hitam putih sebuah daerah. Menurut pembaca yang budiman, maukah si bohir memikirkan kesejahteraan dan nasib rakyat?

Logika sederhana atau akalni kero pun bisa menjawab pertanyaan itu. Bohir yang tidak gila, pasti ingin uang yang telah digelontorkan, kembali dalam jumlah berlipat ganda.

Hal itulah, kayaknya yang menyadarkan pemilih cerdas. Mereka bekerjasama dengan satgas anti money politic dari beberapa tim sukses sedang bersiasat. Siasatnya, mengamati pemilih yang telah menyerahkan fotokopi kartu identitas kepada kaki tangan bohir.

Satgas itu berencana melakukan "operasi tangkap tangan" terhadap pelaku money politic. Mereka membekali diri dengan handphone berkamera plus mic mini. 

Mic mini ini bisa merekam suara dari jarak 20 meter. Rencana tim ini, mic itu akan ditaruh didekat sasaran. 

Koalisi pemilih cerdas dan satgas anti money politic berencana mendapatkan barang bukti. Mereka ingin pelaku money politic bisa dijerat dengan pasal pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikut beberapa poin penting terkait sanksi pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017:

1. Tahap Kampanye: Pelaku politik uang pada tahap kampanye dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

2. Masa Tenang: Jika politik uang dilakukan pada masa tenang, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

3. Hari Pemungutan Suara: Pada hari pemungutan suara, pelaku yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Sanksi itu sebenarnya bertujuan untuk mencegah praktik politik uang dan memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil. 

Dengan harapan, Pilkada 2024 tidak melahirkan "boneka," tetapi menghasilkan pemimpin pembela rakyat. Pemimpin yang akan membawa daerahnya ke arah yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun