“Harta benda apa saja yang dapat diasuransikan?” tanya lelaki itu penasaran.
Tentu harta benda yang diasuransikan haruslah yang Pak Haji miliki atau memiliki tanggung jawab legal terhadap harta benda itu. Hal itu dapat berupa bangunan atau isi bangunan atau keduanya. Atau Pak Haji ingin mengasuransikan harta benda spesifik dalam polis, itu harus disepakati sebelum asuransi dimulai.
“Apa saja resiko yang diasuransikan?” tanya lelaki ini, kelihatannya cukup berminat.
Ya, harta benda Pak Haji diasuransikan terhadap kemusnahan atau kerusakan yang disebabkan secara langsung oleh resiko-resiko seperti: gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi atau letusan gunung berapi, termasuk tsunami.
“Supaya lebih jelas dan lengkap, sebaiknya Pak Haji langsung menghubungi Customer Care Center mereka melalui email zii.hotline@zurich.com atau telepon ke 021-25535255,” pungkas saya mengakhiri perbincangan hari itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H