Mohon tunggu...
Syukri Muhammad Syukri
Syukri Muhammad Syukri Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Orang biasa yang ingin memberi hal bermanfaat kepada yang lain.... tinggal di kota kecil Takengon

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Asuransi Gempa Bumi, Tanggap Resiko Bencana di Wilayah "Ring of Fire"

16 Maret 2017   23:52 Diperbarui: 19 Maret 2017   16:00 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Laboratorium uji cita rasa kopi milik Haji Rasyid yang kupak kapik diterjang gempa bumi 6.2 SR pada tanggal 2 Juli 2013 (Foto: dokumen pribadi)

“Harta benda apa saja yang dapat diasuransikan?” tanya lelaki itu penasaran.

Tentu harta benda yang diasuransikan haruslah yang Pak Haji miliki atau memiliki tanggung jawab legal terhadap harta benda itu. Hal itu dapat berupa bangunan atau isi bangunan atau keduanya. Atau Pak Haji ingin mengasuransikan harta benda spesifik dalam polis, itu harus disepakati sebelum asuransi dimulai.

“Apa saja resiko yang diasuransikan?” tanya lelaki ini, kelihatannya cukup berminat.

Ya, harta benda Pak Haji diasuransikan terhadap kemusnahan atau kerusakan yang disebabkan secara langsung oleh resiko-resiko seperti: gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi atau letusan gunung berapi, termasuk tsunami.

“Supaya lebih jelas dan lengkap, sebaiknya Pak Haji langsung menghubungi Customer Care Center mereka melalui email zii.hotline@zurich.com atau telepon ke 021-25535255,” pungkas saya mengakhiri perbincangan hari itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun