Sekilas, pasar rakyat dengan fenomena barter itu seolah-olah tumbuh dan mengatur dirinya sendiri. Padahal, pasar rakyat adalah pasar tradisional, pasar yang tumbuh atas inisiatif masyarakat. Makanya tata kelolanya diatur dengan norma adat, seperti yang diatur oleh warga di Kemukiman Lhoong Kabupaten Aceh Besar.
Dalam dokumen tertulis Majelis Duek Pakat Kemukiman Lhoong Kabupaten Aceh Besar  (2009) menetapkan jabatan Haria Peukan, petugas pengelola pasar rakyat. Fungsi Haria Peukan adalah (1) membantu pemerintah dalam mengatur tata pasar atau peukan, ketertiban, keamanan dan melaksanakan tugas-tugas perbantuan; (2) menyelesaikan sengketa yang terjadi di pasar atau peukan.
Tugas Haria Peukan adalah (1) melaksanakan dan menegakkan adat dan hukum adat dalam pelaksanaan berbagai aktivitas yang berhubungan dengan pasar atau peukan; (2) menjaga kebersihan pasar atau peukan; (3) mengutip retribusi dari pedagang di pasar atau peukan.
Oleh karena itu, hadirnya pasar modern atau pasar online tidak akan mematikan pasar rakyat. Terutama karena segmen dan barang yang disediakan berbeda dengan barang yang dijual di pasar rakyat. Ditambah lagi, transaksi secara barter pasti tidak mungkin diterima oleh para pedagang di pasar modern maupun pasar online.
Harapan kita, sebaiknya pasar rakyat diarahkan menjadi pasar lelang yang dimanajemen oleh koperasi atau lembaga perdagangan lainnya. Disitulah para petani, pengrajin, atau usaha industri rumah tangga dapat memasarkan produknya dengan harga yang lebih baik dan memadai. Dengan demikian, pasar rakyat atau uroe peukan bisa hidup dan berkembang sepanjang masa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H