Salah satu sub urusan adalah: Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam urusan ini [huruf b], pemerintah pusat mendapat tugas untuk “Penyelenggaraan konservasi tumbuhan dan satwa liar.” Sedangkan tugas daerah provinsi [huruf b]: Pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran [appendix] CITES. Sebaliknya, daerah kabupaten/kota hanya mendapat tugas: Pelaksanaan pengelolaan TAHURA kabupaten/kota.
Gajah adalah salah satu hewan liar yang masuk dalam appendix CITES, makin jelas bahwa konflik gajah dengan warga bukan pula menjadi wewenang daerah provinsi. Lalu tugas siapa? Sekarang, mari kita lihat Permenhut Nomor P.02/Menhut-II/2007 Tanggal 1 Februari 2007, disebutkan tugas pokok BKSDA adalah melaksanakan pengelolaan Kawasan Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru serta konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar baik didalam maupun diluar kawasan.
Sangat jelas bahwa konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar baik didalam maupun diluar kawasan menjadi salah satu tugas pokok BKSDA. Lantas, kenapa pemerintah pusat membiarkan BKSDA bekerja tanpa disiapkan anggaran, semiskin itukah negara ini? Haruskah daerah provinsi dan kabupaten/kota menghibahkan anggaran untuk pemerintah pusat? Inilah kemusykilan. Benarkah ini indikasi ketidakseriusan kita menyelamatkan hewan langka dari kepunahan? Entahlah.....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H