Mohon tunggu...
Syukri Muhammad Syukri
Syukri Muhammad Syukri Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Orang biasa yang ingin memberi hal bermanfaat kepada yang lain.... tinggal di kota kecil Takengon

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tempuh Cara Fahira Fahmi Idris, Suara DPD-RI akan Didengar

2 Juli 2015   03:02 Diperbarui: 2 Juli 2015   03:02 1001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dia sangat peka terhadap isu penjualan minuman keras secara bebas di hypermarket dan minimarket. Tidak menunggu lama, perempuan ini langsung merespon apabila ada informasi penjualan minuman keras di sebuah minimarket. Dia memang sangat peduli terhadap dampak minuman keras, terlebih apabila minuman beralkohol itu dapat dibeli secara bebas oleh para remaja. Twit pun meluncur dari akunnya, dan me-mention ke akun manajemen pengusaha retail tersebut, termasuk kepada orang-orang penting di negara ini.

Ini contoh twit Fahira Fahmi Idris di twitter:

Gebrakan senator asal DKI Jakarta ini bukan sekedar menulis di twitter. Dia juga turun langsung ke lapangan mendatangi lokasi penjualan minuman keras itu. Menggalang relawan pendukung #GeNAM di berbagai daerah. Hasilnya, dukungan masyarakat  mengalir kepadanya. Berdasarkan dukungan itu, dia mendatangi parlemen dan  lembaga negara terkait. Perempuan ini benar-benar tampil sebagai pemimpin pressure group untuk menolak penjualan minuman beralkohol secara bebas di minimarket.

Hasilnya bukan sekedar wacana. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tanggal 16 Januari 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Apa isi Peraturan Menteri Perdagangan itu? Pasal II ayat (1) menyatakan: “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku SKP-A untuk minimarket dan toko pengecer lainnya dinyatakan tidak berlaku.” Kemudian pada ayat (2) ditegaskan: “Pengecer Minuman Beralkohol skala minimarket dan pengecer lainnya, paling lambat 3 (tiga) bulan harus sudah menarik produk Minuman Beralkohol golongan A dari peredaran.”

Cara Fahira Fahmi Idris ini makin menarik. Lebih-lebih ketika media jejaring sosial dimanfaatkan secara maksimal. Melalui media sosial, dia melaporkan berbagai aktivitasnya kepada konstituen dan publik. Disisi lain,  media sosial dijadikan sebagai alat untuk menampung aspirasi masyarakat. Uniknya, bukan keluhan pelayanan publik saja yang ditampungnya via twitter. Dia bahkan bersedia menjadi “mak comblang” untuk netizen yang mencari jodoh.

Disadari atau tidak,  sebenarnya perempuan ini sedang memainkan peran sebagai penyambung lidah rakyat. Inilah kekuatan real seorang politisi. Sebagai penyambung lidah rakyat, suara dan perjuangannya pasti didengar oleh para pihak, termasuk pemegang kebijakan di negara ini. “Kekuatan” yang dimiliki sosok senator asal DKI Jakarta ini sangat disadari oleh fans dan followernya di twitter, termasuk di dunia nyata. Wajar apabila jumlah pengikutnya di twitter terus bertambah, dan terakhir mencapai 197 ribu akun.

Berkaitan dengan cara yang dilakukan Fahira Fahmi Idris, apakah para senator atau anggota DPD yang lain mampu memposisikan diri sebagai penyambung lidah rakyat? Jelas sangat mampu apabila mereka bersedia mengikuti langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Fahira Fahmi Idris. Senator ini hanya memanfaatkan media jejaring sosial sebagai alat untuk menjaring aspirasi. Oleh karena itu, dimana dan kapanpun, dia selalu menerima informasi atau aspirasi dari para followernya via twitter.

Caranya itu terlihat cukup mudah dan sederhana. Memang sederhana, makanya para senator yang ingin menjadi penyambung lidah rakyat, harus memiliki (minimal) satu akun media jejaring sosial yang selalu aktif. Dengan akun media jejaring sosial itu, tampunglah aspirasi dan keluhan masyarakat. Sebelum diagregasikan, lengkapi aspirasi itu dengan data dan informasi pendukung. Barulah kemudian aspirasi itu diagregasikan dan perjuangkan ke lembaga negara atau lembaga daerah yang menangani.

Perjuangkan terus sampai aspirasi itu memperlihatkan hasil nyata. Meskipun hasilnya berskala kecil, tetapi aspirasi masyarakat sudah diperjuangkan. Misalnya, wujud aspirasi itu ditandai dengan terbitnya sebentuk peraturan kepala daerah. Itu sudah cukup. Kalau bisa lahir sebuah undang-undang, itu sangat fantastis. Lalu rasakan dengan hati bening, detik-detik keberhasilan seperti itulah yang membuat para senator "menikmati" suaranya didengar di Republik ini. Sederhana bukan? Selamat mencoba....

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun