Mohon tunggu...
Muhammad Syamil
Muhammad Syamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya bermain sepak bola dan saya sangat menyukai berita seputar bola, dan berita lainnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aksi Bela Negara dan Ketahanan Nasional di Era Saat Ini

1 Desember 2023   00:01 Diperbarui: 1 Desember 2023   00:15 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketahanan nasional merupakan keadaan dinamis suatu bangsa yang meliputi keuletan dan ketangguhan, serta mencakup kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi konflik dan konfrontasi. Mengatasi segala macam bentuk yang datang dari luar atau Hal ini secara langsung dan tidak langsung membahayakan negara dan keutuhannya, kelangsungan hidup dan perjuangan mencapai tujuan nasional.

Keadaan suatu bangsa yang dinamis berarti bahwa bangsa tersebut sedang tumbuh dan berkembang. Bangsa tidaklah statis; mereka terus berubah. Mengikuti perkembangan dan kemajuan zaman serta terbuka untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Masyarakat. adil dan sejahtera. Keras kepala dan ulet, mengikuti perjuangan negara dari masa pertempuran hingga akhir. Meski Indonesia sudah merdeka, namun masyarakat Indonesia menyadari bahwa hingga saat ini belum mampu mencapai tujuan yang diinginkan. Oleh karena itu, tergantung kegigihan dan keuletan semua faktor yang diinginkan, perjuangan mencapai tujuan ideal belum berhenti dan tidak akan berhenti di kemudian hari. Bangsa ini harus dilestarikan dan dilanjutkan.

Ada keterkaitan antara ketahanan dalam negeri suatu negara dengan pertahanan nasional. kegiatan pertahanan negara Intinya, ini adalah upaya nasional untuk membangun ketahanan nasional. selalu melindungi negara dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah tugas dan tanggung jawabnya hanya untuk melindungi negara Ia berafiliasi dengan Angkatan Bersenjata Indonesia. Padahal, menurut Pasal 27 dan 30 UUD 1945, urusan pertahanan dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia. Pertahanan negara adalah usaha seluruh warga negara untuk melindungi NKRI Terhadap ancaman eksternal dan internal.

Dapat disumpulkan Sebagaimana tersirat dan tertulis dalam Bagian IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pertahanan negara dan ketahanan nasional sangat relevan untuk mencapai dan memelihara ketahanan nasional. Ketahanan nasional sebagai sebuah konsep merupakan konsep unik negara Indonesia sebagai pengatur negara dan penyelenggara negara. Hal ini didasarkan pada ajaran Astagatra. 

Oleh karena itu, konsep ketahanan nasional merupakan salah satu sarana perbaikan. Keuletan dan ketekunan nasional. Geopolitik Indonesia bukanlah geopolitik, karena mencakup kemampuan mengembangkan kekuatan nasional melalui pendekatan kesejahteraan dan keamanan nasional. Oleh karena itu, untuk tujuan politik dan militer, wawasan nusantara tidak bisa menerima teori ekspansionis. kekerasan dan pendudukan. Prasyaratnya adalah seluruh warga negara, tanpa kecuali, berperan aktif dalam pertahanan negara berdasarkan keahliannya masing-masing, dan hal ini pada dasarnya diatur dalam konstitusi negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun