Mohon tunggu...
Muhammad Syakhori
Muhammad Syakhori Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

hobi saya berolahraga dan juga beladiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Hukum Asuransi Konvensional dalam Islam (Studi Komaratif Antara Muhammad Nejatullah Al-Siddiqi dan Wahbah al-Zuhaili)

2 Juni 2024   15:18 Diperbarui: 2 Juni 2024   15:33 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Industri asuransi di Indonesia berkembang dalam jangka panjang. Apalagi setelah pandemi virus Corona berubah menjadi wabah yang melanda dunia. Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga maret 2022, total sumber daya atau aset industri moneter non-perbankan mencapai Rp1.637 triliun atau tumbuh 12,9 persen dari tahun sebelumnya. Selain itu, dana pensiunan juga menunjukkan perkembangan positif dan kritis. Hingga maret, total sumber daya bersih mencapai Rp329 triliun atau tumbuh 6% dibandingkan tahun sebelumnya.

Secara keseluruhan terdapat 4 (empat) macam cara pandangan ulama dan peneliti muslim dalam kaitannya dengan asuransi. Para ulama menilai asuransi, termasuk seluruh struktur dan strategi kegiatan yang haram. Pandangan pertama ini dianut oleh beberapa peneliti, antara lain Yusuf Al-Qardhawi, Sayid Sabiq, Abdullah Alqalqili dan Muhammad Bakhit AlMuth'i. Dilihat dari kelompok pertama, perasuransian diharamkan karena beberapa faktor: asuransi mengandung unsur-unsur perjudian yang diharamkan dalam Islam, unsur-unsur ketidakpastian, unsur-unsur riba, unsur-unsur  eksploitasi yang bersifat menekan, asuransi yang mencakup perdagangan (trading) uang secara nontunai dan perlindungannya bergantung pada objek usahanya pada kehidupan dan kematian seseorang, dan itu berarti kita mendahului takdir Tuhan.

Kumpulan ulama yang menilai asuransi adalah hal yang wajar mengingat merupakan perlindungan sosial, sedangkan asuransi yang bersifat komersial tidak diperbolehkan dalam Islam. M. Abu Zahrah adalah Majelis ulama yang menerima bahwa aturan asuransi bersifat "subhat", dengan alasan tidak ada anggapan dalil yang menghalalkan asuransi. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati saat mengelola asuransi. Saat ini, asuransi merupakan sebuah kepentingan di masa depan, karena asuransi mempunyai manfaat antara lain: Pertama, membuat masyarakat atau perusahaan lebih aman dari pertaruhan kemalangan yang mungkin timbul; Kedua, mengefektifkan efisiensi perusahaan (bussiness effisienscy); Ketiga, sebagai instrumen tabungan yang terlindungi dari gejolak moneter (saving); Keempat, sebagai semacam pendapatan (earning power), yang bergantung pada pendanaan usaha. Selain itu, alasan mengapa umat Islam meragukan asuransi adalah karena mereka menekankan bahwa asuransi mengandung komponen gharar, maysir, riba, dan komersial.

Berangkat dari penilaian kedua ulama tersebut yang masih berbeda dan mengingat bahwa asuransi itu bersifat meluas atau berkembang serta masing-masing umat Islam memerlukan peraturan yang jelas agar muamalahnya sah sesuai syariah, maka penulis tertarik untuk mendalami lebih jauh peraturan perasuransian berdasarkan pendapat kedua ulama ini. Dari penilaian kedua ulama ini maka penulis mengusulkan judul proposisi penyusunnya dengan topik: "Hukum Asuransi Konvensional dalam Islam (Studi Komparatif antara Muammad Nejatullah al-iddiqi dan Wahbah al-Zuail)".

Alasan Memilih Judul Skripsi

Asuransi konvensional sering kali dikritik dalam konteks Islam karena mengandung unsur-unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (judi), yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Review ini dapat mengevaluasi bagaimana hukum Islam menyeimbangkan antara perlindungan risiko dan keuntungan, serta apakah ada alternatif yang lebih sesuai dengan ajaran Islam, seperti asuransi takaful. Prinsip-prinsip ini merupakan landasan utama dalam hukum ekonomi Islam. Memastikan bahwa setiap produk keuangan mematuhi syariah adalah esensial bagi umat Muslim yang ingin tetap sesuai dengan ajaran agama mereka dalam aktivitas ekonomi.

Asuransi konvensional perlu direview dari perspektif perlindungan konsumen Muslim. Konsumen Muslim memiliki hak untuk menggunakan produk yang sesuai dengan keyakinan agama mereka. Menyediakan analisis yang jelas mengenai kesesuaian produk asuransi konvensional dengan prinsip-prinsip Islam akan membantu mereka membuat keputusan yang lebih terinformasi.

Pembahasan Hasil Review

Skripsi ini membahas dua rumusan masalah yaitu pendapat Muammad Nejatullah al-iddiqi dan Wahbah alZuail terkait hukum asuransi konvensional, dan yang kedua dalil hukum dan argumentasi Muammad Nejatullah aliddiqi dan Wahbah al-Zuail terkait hukum asuransi konvensional. Skripsi ini terdiri dari empat BAB, yang pertama Pendahuluan, yang kedua Tinjauan Umum Tentang Asuransi, yang ke-tiga yaitu tentang pendapat Muhammad Nejatullah Al-Siddiqi dan Wahbah Al-Zuhaili tentang hukum asuransi, dan yang terakhir BAB empat yaitu penutup.

Industri perasuransian di Indonesia berkembang dalam jangka panjang. Apalagi setelah pandemi virus Corona berubah menjadi wabah yang melanda dunia. Asuransi merupakan salah satu persoalan fiqih muamalah kontemporer yang hingga kini masih menjadi isu hangat diperbincangkan. Asuransi adalah isu yang rumit dan signifikan yang diteliti oleh para ilmuwan dan peneliti Muslim, baik tradisional maupun kontemporer. Menarik untuk dikaji lebih jauh pada Hukum Asuransi Konvensional dalam Islam (Studi Komparatif antara Muammad Nejatullah al-iddiqi dan Wahbah al-Zuail) Pertanyaan eksplorasi dalam Skripsi ini bagaimana Muhammad Nejatullah al-iddiqi dan Wahbah al-Zuail berpendapat tentang Hukum Asuransi Konvensional? Apa sahihnya isi dan pendapat Muhammad Nejatullah al-iddiqi dan Wahbah al-Zuail mengenai Hukum Asuransi Konvensional? Dalam eksplorasi ini peneliti menggunakan strategi penelitian kepustakaan (library research)  dengan pendekatan penelitian komparatif. Sementara itu, Muhammad Nejatullah al-iddiqi menilai Asuransi Konvensional itu wajar atau di perbolehkan, sedangkan Wahbah al-Zuail mengatakan haram bagi pedagang dan jamaah mengambil imbalan dari sumber yang diberikan oleh perusahaan asuransi konvensional. Muammad Nejatullah al-iddiqi menganalogikan asuransi dengan kafalah atau imbalan. Pengertian kafalah diambil dari QS. Yusuf: 72 si penjudi bertaruh mencari resiko. Sedangkan dalam asuransi, nasabah mencari rasa aman dari bahaya yang tidak dapat dihindari, misalnya mati. Setiap individu yang hidup akan mati, terlepas dari apakah mereka nasabah asuransi atau tidak. Karena itu. Untuk menghindari permasalahan, maka tujuan tertanggung bukan sekedar melihat kafalah saja, namun makna al-ji'alah adalah menjamin kompensasi. Selain itu, ini adalah kesepahaman yang jelas antara kedua pihak. Wahbah al-Zuail menyatakan bahwa umumnya polis asuransi adalah 'aqd gharar, khususnya polis yang tidak jelas apakah ada sesuatu yang diperjanjikan. Apabila diakhiri dengan pengertian jual beli properti, maka polis asuransi memberikan kesan gharar seperti halnya gharar yang terkandung dalam pengertian akad jual beli.

Rencana Skripsi Beserta Argumentasinya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun