Mohon tunggu...
Muhammad Syaifudin
Muhammad Syaifudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi volley

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil dan Pencegahan Perceraian

21 Maret 2023   22:06 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:21 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

F. REVIEW BOOK

Judul : Hukum Perdata Islam Di Indonesia Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis
Penulis : Dr. H. A. Khumaidi Ja'far, S Ag., M.H.
Penerbit  : Gemilang publisher Surabaya
Terbit  : 2019
Cetakan : Pertama, 4 September 2016; Ketiga, 2019

Buku karya KH. Khumaidi ini ( selanjutnya penulis) yang berjudul hukum perdata Islam di Indonesia Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis adalah salah satu diantara banyak buku yang sudah ia tulis. Dalam buku ini beliau menginterpretasikan secara gamblang dan lengkap tentang hukum perdata Islam dalam aspek hukum keluarga dan bisnis. Karya beliau adalah salah satu buku yang memberi warna dalam memberikan penjabaran arti penting keperdataan dalam aspek kekeluargaan dan bisnis. ( menurut penulis ) sepakat dengan isi buku dalam BAB I menerangkan perdata Islam adalah hal yang datang baru saja karena pada zaman dahulu masyarakat Indonesia dalam bentuk kerajaan menggunakan sistem hukum adat dan hukum raja sebagai hukum sehari-hari. Kemudian berlanjut pada masa pra kemerdekaan dimana tidak bisa kita tolak hegemoni penjajahan Eropa selama ber abad abad meninggalkan jejak lingkungan hukum, ekonomi, sosial, politik dan pandangan hidup sehingga menjadi warisan dan diadopsi oleh para pendiri bangsa hingga berkembang sampai saat ini.

Fenomena masa abad  pra kemerdekaan memberikan corak yang kental terhadap bangsa Indonesia. Bagiamana tidak; hegemoni kekuasaan Eropa yang menjajah di Indonesia merupakan kekuasaan yang tidak bisa ditolak praktiknya. Mulai dari sejarahnya, eksistensi peraturan perundang undangan BW ( Burgerlijk Wetboek ), hak antara warga negara dengan penguasa,hak antar individu dengan individu terlepas dari status nya sebagai warga negara Indonesia ataupun warga asing barat dan/atau timur  sampai pada praktik keseharian hukum pada masyarakat Indonesia dalam hal kekeluargaan dan bisnis semua in cloud dalam hegemoni Eropa yang menjajah Indonesia saat itu dan secara urut dan lengkap dijelaskan pada BAB I, dengan tema TINJAUAN UMUM TENTANG PERDATA ISLAM DI INDONESIA mulai dari A. Pengertian dan Ruang Lingkup Perdata Islam yang menerangkan substansi perdata Islam terhadap pasal yang merekognisi hukum Islam tersebut sehingga memberikan surplus kekuatan hukum yang diakui negara. Kemudian dilanjutkan tentang pemahaman hukum perdata terhadap dimensinya di Indonesia seperti hukum perdata adat, Eropa, materiel, dan hukum perdata yang bersifat nasional. Dilanjutkan oleh penulis pada BAB II yang bertema Sejarah Lahirnya Hukum Perdata Islam di Indonesia dimana penulis menjelaskan dengan singkat esensi hukum perdata terhadap subjek/penghuni negara. Selanjutnya penulis menjelaskan tentang proses perjalanan hukum yang memiliki entitas individu berinteraksi dengan hukum yang lain, memberikan perbandingan, kelebihan/kekurangan antara satu hukum dengan yang lain, juga mengimbuhkan pendapat yang pro dengan keadaan yang ada pada saat itu membuat buku ini ( menurut Pereview sangat relevan bagi pelajar akademisi. Pada BAB III Penulis sudah sampai pada akhir pengantar dimana menurut Pereview adalah bagian otentik dan kharismatik dimana pada bagian itulah para pembaca melihat sekilas literatur pembahasan seperti orang yang melihat estetika perempuan dari tampak depan yang menjadikan perbedaan pengantar antara penulis buku satu dengan yang lain sampai dengan BAB XII tentang Mudharabah ( Qiradh ) dimana materi selanjutnya secara garis besar berisikan tentang pembahasan perdata Islam dari aspek hukum keluarga dan bisnis ( muamalah ) dimana kita paham bahwa hal ini tidak boleh bersifat surut hukum karena bersifat ketetapan, dan besar kemungkinannya setiap buku perdata Islam sama dalam pembahasan. ( Pereview berpendapat ) bahwa patut disyukuri bahwa peninggalan tersebut membuat hukum yang bersifat universal artinya dipakai oleh Eropa dikenalkan dan tertanam di Indonesia lewat eksploitasi kekayaan negeri.

Kemudian dari sudut pandang Pereview dalam praktiknya eksistensi hukum Islam ada pada setiap muslim tanpa bisa dibatalkan apakah muslim disini mayoritas atau minoritas karena Islam akan selalu hidup jika mereka menjalankan syariat dan hukum dalam kehidupannya. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki jumlah muslim terbanyak di dunia dan mencapai 80% dari total seluruh rakyat Indonesia. Maka dalam perkembangannya sangat diperlukan rekognisi dalam aspek aturan hukum ( yuridis ) agar hegemoni dari mayoritas tidak mengambil alih ruang dan hak atas minoritas yang ada. Maka munculah perdata Islam di Indonesia yang mengatur dua pokok hukum yaitu kekeluargaan dan bisnis. Dimana kedua nya tidak dapat di pisahkan praktiknya menurut golongan, ras, suku, maupun budaya juga guna melindungi hak masyarakat beragama Islam dengan sesama Islam maupun pada agama dan masyarakat lain.

Untuk memudahkan pembaca beliau membagi buku ini menjadi XIII BAB. Guna memudahkan pembaca memahami literatur secara per bidang. ( menurut penulis ) Hlm. v Penulisan Buku ini dimaksudkan sebagai pegangan bagi para mahasiswa dan dosen, khususnya di lingkungan Fakultas Syari'ah dan Hukum, serta bagi para pembaca umumnya. Mengingat literatur tentang Hukum Perdata Islam di Indonesia (Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis) yang beredar di kalangan masyarakat masih relatif
terbatas, maka diharapkan buku ini akan dapat memperkaya khazanah
Ilmu Pengetahuan, khususnya di bidang Ilmu Hukum. Beliau menulis buku ini tidak lain hanya untuk memberikan jalan pikiran dalam pada jalur akademisi.

Pada masa sekarang ini hukum perdata ( BW ) merupakan pegangan hukum yang mengatur kepemilikan suatu benda ( aset ) baik material maupun immaterial juga mengatur tentang hukum perdagangan. Namun dalam perdata Islam hukum ini merekognisi hukum muamalah dan keluarga yang berdasarkan syariat. Sebab tanpa adanya rekognisi dari negara ( yuridis ) hukum Islam ini akan tertinggal dari era moderenisasi dan perkembangan negara yang bersifat universal mengikat seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu perdata Islam lahir bak daun yang ikut mengalir di atas arus sungai. Lalu dalam buku ini tertuang berbagai penjelasan tentang hukum Islam dan undang-undang yang terbentuk dari perdata Islam tanpa menghilangkan atau merubah sedikitpun hukum Islam yang ada.

Dalam pembahasan dalam buku ini, penulis tidak sedikitpun masuk sebagai orang pertama dimana beliau tidak pernah memberikan pandangan ataupun intuisi tentang kontekstualisasi pada masa saat ini yang bisa saja apa yang menjadi pembahasan di dalam buku ini tidak terrekognisi oleh masyarakat. Namun pereview memaklumi hal tersebut karena buku ini adalah buku yang dimaksudkan sebagai pegangan akademik dan bukan buku yang di tulis dari pengangkatan suatu judul perdata Islam tentang suatu hal. Dengan tebal buku 160 halaman buku ini sangat bagus digunakan oleh pejuang akademisi dalam universitas maupun dikonsumsi untuk khalayak umum. Dengan bahasa yang mudah dan ringan juga tidak banyak singkatan kata buku ini cocok dipakai bagi pemula ataupun cendekiawan yang sudah berpengalaman.

Selanjutnya karena tidak menemukan sebuah gagasan yang dimunculkan oleh penulis dalam buku ini pereview tidak banyak berkomentar atas suatu temuan ataupun berbeda pendapat terhadap isi dari buku ini. Namun kesan yang pereview dapat dari buku karya KH. A. Khumaidi Ja'far ini terbilang bagus dimana cetakan ke tiga ini memberikan kesan nyaman terhadap pembaca mulai dari ukuran font, dan tata letak serta pembahasan yang ringan telinga. Pereview juga memberikan pesan terhadap siapa saja yang ingin membaca buku ini jika anda mencari buku yang penuh dengan ungkapan gagasan maka anda bisa mencari buku yang mengangkat judul dari sebuah tema perdata Islam.

Inspirasi
Sebagai bagian dari akademisi saya merekomendasi buku ini sebagai buku pegangan yang cukup lengkap dengan rujukan BW terhadap hukum Islam yang di elaborasi ; dengan kebahasaan yang fresh, dengan istilah yuridis yang tidak itu itu melulu, juga poin kental rasional yang runtut sehingga pembaca larut dalam pembawaan kata sehingga timbul imajinasi yang konkret.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun