Mohon tunggu...
Muhammad Syaifudin
Muhammad Syaifudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi volley

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

13 Maret 2023   14:56 Diperbarui: 13 Maret 2023   15:08 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : Hukum Perdata Islam Di Indonesia Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis
Penulis : Dr. H. A. Khumedi Ja'far, S Ag., M.H.
Penerbit  : Gemilang publisher Surabaya
Terbit  : 2019
Cetakan : Pertama, 4 September 2016

Nama : Muhammad Syaifudin/212121084/HKI 4C

Buku karya KH. Khumedi ini ( selanjutnya penulis) yang berjudul hukum perdata Islam di Indonesia Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis adalah salah satu diantara banyak buku yang sudah ia tulis. Dalam buku ini beliau menginterpretasikan secara gamblang dan lengkap tentang hukum perdata Islam dalam aspek hukum keluarga dan bisnis. 

Karya beliau adalah salah satu buku yang memberi warna dalam memberikan penjabaran arti penting keperdataan dalam aspek kekeluargaan dan bisnis. ( menurut penulis ) Hlm. 3 Dalam hal ini perdata Islam adalah hal yang datang baru saja karena pada praktik nya masyarakat Indonesia menggunakan sistem hukum adat sebagai hukum sehari-hari dan tidak bisa kita tolak dimana hegemoni penjajahan Eropa selama ber abad abad meninggalkan jejak hukum, ekonomi, sosial, politik dan pandangan hidup.

Fenomena masa abad sebelum kemerdekaan memberikan corak yang kental terhadap bangsa Indonesia. Bagiamana tidak; hegemoni kekuasaan Eropa yang menjajah di Indonesia merupakan kekuasaan yang tidak bisa ditolak praktiknya. Mulai dari sejarahnya, eksistensi peraturan perundang undangan, hak antara warga negara dengan penguasa, sampai pada praktik keseharian hukum pada masyarakat Indonesia dalam hal kekeluargaan dan bisnis semua in cloud dalam hegemoni Eropa. Namun patut disyukuri bahwa peninggalan tersebut membuat hukum yang bersifat universal tertanam di Indonesia.

Dalam praktiknya eksistensi hukum Islam ada pada setiap muslim tanpa bisa dibatalkan apakah muslim disini mayoritas atau minoritas karena Islam akan selalu hidup jika mereka menjalankan syariat dan hukum dalam kehidupannya. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki jumlah muslim terbanyak di dunia dan mencapai 80% dari total seluruh rakyat Indonesia. 

Maka dalam perkembangannya sangat diperlukan rekognisi dalam aspek aturan hukum ( yuridis ) agar hegemoni dari mayoritas tidak mengambil alih ruang dan hak atas minoritas yang ada. Maka munculah perdata Islam di Indonesia yang mengatur dua pokok hukum yaitu kekeluargaan dan bisnis. Dimana kedua nya tidak dapat di pisahkan praktiknya menurut golongan, ras, suku, maupun budaya juga guna melindungi hak masyarakat beragama Islam dengan sesama Islam maupun pada agama dan masyarakat lain.

Untuk memudahkan pembaca beliau membagi buku ini menjadi XIII BAB. Guna memudahkan pembaca memahami bacaan secara per bidang. ( menurut penulis ) Hlm. v Penulisan Buku ini dimaksudkan sebagai pegangan bagi para
mahasiswa dan dosen, khususnya di lingkungan Fakultas Syari'ah dan Hukum, serta bagi para pembaca umumnya.

Mengingat literaturtentang Hukum Perdata Islam di Indonesia (Aspek Hukum Keluargadan Bisnis) yang beredar di kalangan masyarakat masih relatifterbatas, maka diharapkan buku ini akan dapat memperkaya khazanahIlmu Pengetahuan, khususnya di bidang Ilmu Hukum. Beliau menulis buku ini tidak lain hanya untuk memberikan jalan pikiran dalam pada jalur akademisi.

Pada masa sekarang ini hukum perdata ( BW ) merupakan pegangan hukum yang mengatur kepemilikan suatu benda ( aset ) baik material maupun immaterial juga mengatur tentang hukum perdagangan. Namun dalam perdata Islam hukum ini merekognisi hukum muamalah dan keluarga yang berdasarkan syariat. Sebab tanpa adanya rekognisi dari negara ( yuridis ) hukum Islam ini akan tertinggal dari era moderenisasi dan perkembangan negara yang bersifat universal mengikat seluruh rakyat Indonesia. 

Oleh karena itu perdata Islam lahir bak daun yang ikut mengalir di atas arus sungai. Lalu dalam buku ini tertuang berbagai penjelasan tentang hukum Islam dan undang-undang yang terbentuk dari perdata Islam tanpa menghilangkan atau merubah sedikitpun hukum Islam yang ada.

Pada buku ini dipaparkan secara rinci dan lengkap mulai dari BAB I Tinjauan Umum Tentang Hukum Perdata Islam lalu dilanjutkan pembahasan secara tuntas aspek kekeluargaan pernikahan, perceraian, kewarisan, wasiat dan wakaf. Kemudian penulis terjun pada pembahasan dari aspek hukum bisnis mulai dari jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, syirkah, Mudharabah, muzarah dan mukhabarah.

Dalam pembahasan dalam buku ini, penulis tidak sedikitpun masuk sebagai orang pertama dimana beliau tidak pernah memberikan pandangan ataupun intuisi tentang kontekstualisasi pada masa saat ini yang bisa saja apa yang menjadi pembahasan di dalam buku ini tidak terekognisi oleh masyarakat. 

Namun pe review memaklumi hal tersebut karena buku ini adalah buku akademik dan bukan buku yang di tulis dari pengangkatan suatu judul perdata Islam tentang suatu hal. Dengan tebal buku 160 halaman buku ini sangat bagus digunakan oleh pejuang akademisi dalam universitas maupun dikonsumsi untuk khalayak umum. Dengan bahasa yang mudah dan ringan juga tidak banyak singkatan kata buku ini cocok dipakai bagi pemula ataupun yang sudah berpengalaman.

Selanjutnya karena tidak menemukan sebuah gagasan yang dimunculkan oleh penulis dalam buku ini pereview tidak banyak berkomentar atas suatu temuan ataupun berbeda pendapat terhadap isi dari buku ini. Namun kesan yang pereview dapat dari buku karya KH. A. Khumedi Ja'far ini terbilang bagus dimana cetakan ke tiga ini memberikan kesan nyaman terhadap pembaca mulai dari ukuran vont, dan tata letak serta pembahasan yang ringan telinga. Pereview juga memberikan pesan terhadap siapa saja yang ingin membaca buku ini jika anda mencari buku yang penuh dengan ungkapan gagasan maka anda bisa mencari buku yang mengangkat judul dari sebuah tema perdata Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun