Indonesia memiliki ribuan lebih generasi muda yang kreatifitasnya sangat tinggi, memiliki pikiran yang kritis, rasa ingin untuk menyampaikankan aspirasi yang tinggi. Di negeri demokrasi ini punya hak untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, dan saran secara bebas. Lalu, apakah semuanya harus disampaikan secara lisan atau langsung? Tentunya tidak.
Sebagian orang memilih untuk mengungkapkan aspirasinya dengan seni, atau yang biasa juga disebut dengan mural. Kebanyakan meluapkan kecemasan yang selama ini dirasakan dan mengkritik seseorang ataupun pemerintahan yang sedang menjabat.
Belakangan ini kita hangat dengan pembicaraan dan berita tentang penghapusan mural yang mengkritik dijalanan ataupun dibeberapa tempat, sebagian menganggap penghapusan ini berlebihan, membuat stigma dalam masyarakat bahwa kita dilarang untuk menyampaikan apa yang kita rasakan melalui karya seni. Namun, sebagian juga setuju dengan perlakuan ini karena ada juga mural yang membuat orang terganggu.
Menurut saya, etika dan norma yang baik perlu diperhatikan, pastinya kita bebas menyampaikan aspirasi kita dengan karya seni ataupun dengan cara lainnya. Namun, penting untuk kita memperhatikan etika yang baik dalam menyampaikan sesuatu, jangan sampai terluap dengan emosi kita masing”. Negara tentunya memiliki hukum yang mengatur tata cara kita menyampaikan pendapat, menghormati hak-hak kebebasan orang lain, menghargai aturan-aturan moral yang sudah diakui umum, dan lainnya.
Mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam menulis ataupun bertutur kata yang mungkin dapat menyinggung pembaca, terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H