Mohon tunggu...
Sabilillah
Sabilillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas yang berada di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Program BLT sebagai Bentuk Perlindungan Sosial di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19

3 November 2021   14:31 Diperbarui: 3 November 2021   14:59 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah sejak pada bulan Maret 2020, pandemi Covid - 19 di Indonesia muncul dengan kehadirannya yang begitu menakutkan. Semua ini bermula, pada saat bulan Desember 2019, Covid - 19 menjadi sebuah teka-teki yang begitu amat mencekam saat lahir di Wuhan, China. Pada saat itu banyak orang yang tiba-tiba saja merasakan sakit seperti kejang-kejang, sesak nafas, dan sampai banyak yang tidak sadarkan diri. 

Di Indonesia sendiri pandemi Covid - 19 ini sungguh begitu terasa mencekam. Awal mula Covid - 19 ini hadir di Indonesia, terjadi pada saat bulan Maret 2020 yang dimana tidak lama setelahnya Covid - 19 ini terus menyebar dengan begitu cepat dan mengerikannya ke wilayah-wilayah di Indonesia. 

Kekalutan dirasakan oleh masyarakat Indonesia karena setiap waktu kasus yang terkonfirmasi positif terinfeksi Covid - 19 ini terus terjadi penambahan.

Peristiwa Pandemi Covid - 19  ini memang telah membawa kesengsaraan untuk sektor sosial dan budaya masyarakat Indonesia, terlebih pada saat diterapkannya aturan social distancing yang berujung pada pengubahan nama menjadi physical distancing. 

Pada saat masa pelaksanaannya, seluruh elemen masyarakat diperingati untuk menjauhi kontak secara fisik antara satu dengan yang lainnya, menjaga diri untuk tidak berkerumun, sering membersihkan tangan dengan sabun, hingga selalu menggunakan masker yang telah diberi standar tertentu. 

Semua aktivitas pada saat itu telah mengalami perubahan, dari yang sebelum semua bisa dilakukan secara tatap muka hingga kebanyakan aktivitas hanya dapat dilakukan secara dalam jaringan (daring). 

Kegiatan seperti Ibadah pun yang biasanya dilaksanakan di tempat beribadah pada akhirnya ditetapkan untuk ditiadakan sementara, lalu juga di sektor pendidikan banyak sekolah yang akhirnya diliburkan untuk sementara dan pembelajarannya dilaksanakan secara daring, bahkan salah satu dampak yang cukup menyakitkan adalah begitu banyaknya masyarakat yang telah kehilangan pekerjaan karena PHK yang terjadi dimana-mana, dan juga para pedagang kaki lima yang telah banyak kehilangan pembeli dikarenakan masyarakatnya diharuskan untuk berdiam diri di rumah.

Pada saat masa-masa krisis seperti itu pemerintah diharuskan memberikan sebuah bentuk perlindungan sosial yang lebih intensif dari biasanya, tentu perlindungan sosial yang diberikan berguna untuk memenuhi seluruh hak serta kebutuhan warganya seperti hak atas layanan pendidikan gratis, jaminan sosial, dan pelayanan kesehatan gratis. 

Pada saat masa-masa krisis, pemerintah memiliki salah satu fungsi sebagai penyeimbang keadaan. Realisasinya pun dapat berupa bentuk pemberian barang, uang, atau materi yang dituju untuk mendukung kelompok masyarakat yang menerima dampak kesengsaraan di masa-masa krisis, tentunya hal ini dilakukan agar kesejahteraan warga negaranya tidak menjadi terpuruk yang berlebih. 

Memberikan sebuah kesejahteraan untuk masyarakatnya adalah aktivitas moral yang menjadi sebuah bentuk perlakuan adaptif dalam menyesuaikan kondisi yang dialami. 

Pandemi Covid - 19 ini memang telah memberikan dampak kepada hampir seluruh sektor atau bidang kehidupan masyarakat. Dampak yang paling terlihat dari hadirnya Covid - 19 ini adalah dampak kesehatan, namun setelah dampak kesehatan dampak ekonomi dan sosial juga terlihat begitu jelas. 

Menindaklanjuti salah satu dampak yang  hadir yaitu dampak terjadinya penurunan pendapatan masyarakat, maka dilahirkanlah salah satu kebijakan oleh pemerintah berupa perlindungan sosial dalam suatu bentuk program yang bernama Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Program Bantuan langsung Tunai (BLT) ini diberikan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang paling merasakan dampak buruk di masa pandemi Covid - 19 ini. 

Menurut Harian Republika (2020), Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini dilimpahkan kepada 29,3 juta masyarakat yang telah ditentukan dalam 40 persen rumah tangga termiskin. 

Program perlindungan sosial ini ditujukan guna menjaga daya beli kelompok masyarakat yang paling merasakan dampak buruk di masa pandemi Covid - 19 ini, lalu untuk para pelaku usaha berguna untuk kelangsungan usaha mereka yang hingga akhirnya dapat meminimalisir akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun jika coba kita lihat kembali di satu sisi juga pemberian BLT telah melahirkan permasalahan yang lainnya, penyebab dari lahirnya permasalahan ini dikarenakan pelaksanaan pemberian BLT ini di beberapa wilayah tidak dilaksanakan secara bijaksana dan adil, sehingga program perlindungan sosial ini malah ikut menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat yang sedang kalut. 

Permasalahan seperti munculnya kecemburuan secara sosial dan juga terjadinya disharmonisasi antar masyarakat tentu akhirnya dapat menjadi konflik sosial yang sifatnya berkepanjangan, tak bisa dipungkiri juga permasalahan ini dapat menyebar luas ke arah permasalahan secara vertikal dikarenakan sebagian elemen masyarakat akan berpandangan bahwa pemerintah telah berlaku tidak adil dalam menjalankan program perlindungan sosial tersebut.

Seperti peristiwa yang terjadi di Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Selasa 19 Mei 2020, terjadi sebuah aksi pembakaran Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan juga kantor kepala desa. Hal ini diakibatkan karena pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini tidak disalurkan dengan tepat sasaran. 

BLT yang seharusnya penyalurannya difokuskan seperti kepada warga yang rumahnya tidak layak huni dan merasakan betul kesengsaraan di masa pandemi ini, namun yang terjadi sebaliknya dari apa yang difokuskan malah merekalah yang tidak mendapatkan bantuan, sedangkan warga yang dianggap berkecukupan mendapatkan bantuan. 

Masyarakat desa langsung mensinyalir kepada kepala desa yang dirasa terlihat betul ketidak tepatannya dalam menyalurkan BLT ini, dan akhirnya hal ini mengakibatkan amarah warga memuncak. 

Penyaluran BLT yang dilaksanakan tidak secara baik dan teliti  bisa juga memunculkan tindakan pungutan liar, lalu dapat menimbulkan adanya double pembiayaan yang biasanya hal ini terjadi karena pendataaan para penerima yang tidak terformat secara baik, BLT yang diberikan sesuai dengan sasaran dan peruntukannya masih menjadi sebuah harapan besar dari berbagai elemen masyarakat.  Namun perlu diingat juga bahwasanya dana dengan jumlah sebesar itu akan selalu dicari celah kerawanannya oleh oknum jahat pada saat proses apapun. Beberapa tragedi di negara kita ini telah menjadi bukti bahwa begitu banyaknya bantuan sosial yang berujung dengan penyalahgunaan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab.

Walaupun negara Indonesia memang sudah mengerahkan cukup banyak siasat  untuk menanggulangi dari dampak masa krisis pandemi Covid - 19 ini, namun tetap saja dibutuhkan sebuah upaya-upaya tambahan agar nantinya dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari sistem perlindungan sosial yang sedang dijalankan.  Tentunya upaya-upaya yang dijalankan ini akan banyak menimbang karakteristik dari masa pandemi Covid - 19 yang masih terus bergulir sehingga dalam masa kritis ini sangat dibutuhkannya sebuah siasat yang sifatnya untuk jangka panjang. Pengembangan siasat jangka panjang ini tentunya diharapkan dapat mencakup pemantauan penyerapan anggaran belanja pemerintah agar nantinya dapat menjadi lebih terukur dan tersalurkan secara baik dan juga optimal, lalu juga agar sistem perlindungan sosial yang sedang berjalan dapat menjadi lebih progresif, serta pemutakhiran dalam digitalisasi basis data para penerima manfaat sistem perlindungan sosial yang dijalankan melalui bentuk kemitraan yang sifatnya berkelanjutan, hal ini dapat dilaksanakan oleh pihak swasta meskipun memang akan ada beberapa hal yang banyak dan patut untuk dipertimbangkan.

Sumber

  • Iping, B. 2020. PERLINDUNGAN SOSIAL MELALUI KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DI ERA PANDEMI COVID-19: TINJAUAN PERSPEKTIF EKONOMI DAN SOSIAL. JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL. 1, 2 (Jul. 2020), 516-526. DOI: https://doi.org/10.38035/jmpis.v1i2.290.

  • Nugroho, H. dan Ruhama, Z. 2021. Kebijakan Perlindungan Sosial Indonesia pada Situasi Krisis Coronavirus Disease 2019. Salus Cultura: Jurnal Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 1, 1 (Jun 2021), 61--70.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun