Mohon tunggu...
Sabilillah
Sabilillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas yang berada di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Program BLT sebagai Bentuk Perlindungan Sosial di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19

3 November 2021   14:31 Diperbarui: 3 November 2021   14:59 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menindaklanjuti salah satu dampak yang  hadir yaitu dampak terjadinya penurunan pendapatan masyarakat, maka dilahirkanlah salah satu kebijakan oleh pemerintah berupa perlindungan sosial dalam suatu bentuk program yang bernama Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Program Bantuan langsung Tunai (BLT) ini diberikan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang paling merasakan dampak buruk di masa pandemi Covid - 19 ini. 

Menurut Harian Republika (2020), Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini dilimpahkan kepada 29,3 juta masyarakat yang telah ditentukan dalam 40 persen rumah tangga termiskin. 

Program perlindungan sosial ini ditujukan guna menjaga daya beli kelompok masyarakat yang paling merasakan dampak buruk di masa pandemi Covid - 19 ini, lalu untuk para pelaku usaha berguna untuk kelangsungan usaha mereka yang hingga akhirnya dapat meminimalisir akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun jika coba kita lihat kembali di satu sisi juga pemberian BLT telah melahirkan permasalahan yang lainnya, penyebab dari lahirnya permasalahan ini dikarenakan pelaksanaan pemberian BLT ini di beberapa wilayah tidak dilaksanakan secara bijaksana dan adil, sehingga program perlindungan sosial ini malah ikut menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat yang sedang kalut. 

Permasalahan seperti munculnya kecemburuan secara sosial dan juga terjadinya disharmonisasi antar masyarakat tentu akhirnya dapat menjadi konflik sosial yang sifatnya berkepanjangan, tak bisa dipungkiri juga permasalahan ini dapat menyebar luas ke arah permasalahan secara vertikal dikarenakan sebagian elemen masyarakat akan berpandangan bahwa pemerintah telah berlaku tidak adil dalam menjalankan program perlindungan sosial tersebut.

Seperti peristiwa yang terjadi di Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Selasa 19 Mei 2020, terjadi sebuah aksi pembakaran Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan juga kantor kepala desa. Hal ini diakibatkan karena pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini tidak disalurkan dengan tepat sasaran. 

BLT yang seharusnya penyalurannya difokuskan seperti kepada warga yang rumahnya tidak layak huni dan merasakan betul kesengsaraan di masa pandemi ini, namun yang terjadi sebaliknya dari apa yang difokuskan malah merekalah yang tidak mendapatkan bantuan, sedangkan warga yang dianggap berkecukupan mendapatkan bantuan. 

Masyarakat desa langsung mensinyalir kepada kepala desa yang dirasa terlihat betul ketidak tepatannya dalam menyalurkan BLT ini, dan akhirnya hal ini mengakibatkan amarah warga memuncak. 

Penyaluran BLT yang dilaksanakan tidak secara baik dan teliti  bisa juga memunculkan tindakan pungutan liar, lalu dapat menimbulkan adanya double pembiayaan yang biasanya hal ini terjadi karena pendataaan para penerima yang tidak terformat secara baik, BLT yang diberikan sesuai dengan sasaran dan peruntukannya masih menjadi sebuah harapan besar dari berbagai elemen masyarakat.  Namun perlu diingat juga bahwasanya dana dengan jumlah sebesar itu akan selalu dicari celah kerawanannya oleh oknum jahat pada saat proses apapun. Beberapa tragedi di negara kita ini telah menjadi bukti bahwa begitu banyaknya bantuan sosial yang berujung dengan penyalahgunaan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab.

Walaupun negara Indonesia memang sudah mengerahkan cukup banyak siasat  untuk menanggulangi dari dampak masa krisis pandemi Covid - 19 ini, namun tetap saja dibutuhkan sebuah upaya-upaya tambahan agar nantinya dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari sistem perlindungan sosial yang sedang dijalankan.  Tentunya upaya-upaya yang dijalankan ini akan banyak menimbang karakteristik dari masa pandemi Covid - 19 yang masih terus bergulir sehingga dalam masa kritis ini sangat dibutuhkannya sebuah siasat yang sifatnya untuk jangka panjang. Pengembangan siasat jangka panjang ini tentunya diharapkan dapat mencakup pemantauan penyerapan anggaran belanja pemerintah agar nantinya dapat menjadi lebih terukur dan tersalurkan secara baik dan juga optimal, lalu juga agar sistem perlindungan sosial yang sedang berjalan dapat menjadi lebih progresif, serta pemutakhiran dalam digitalisasi basis data para penerima manfaat sistem perlindungan sosial yang dijalankan melalui bentuk kemitraan yang sifatnya berkelanjutan, hal ini dapat dilaksanakan oleh pihak swasta meskipun memang akan ada beberapa hal yang banyak dan patut untuk dipertimbangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun