Ditulis bersama Dr. M. Rohmadi Ratulisa, M. Hum.
Dosen Bhs Indonesia UNS
Menuntut ilmu tidak hanya untuk orang yang sedang sekolah/kuliah, melainkan untuk semua orang yang memiliki keinginan belajar. Belajar menjadi hal yang wajib dilakukan bagi setiap orang yang ingin memperdalam ilmu pengetahuan. Di dalam ilmu pengetahuan mencakup banyak hal termasuk bahasa. Bahasa menjadi ilmu pengetahuan yang amat penting karena berfungsi sebagai alat komunikasi antara satu dengan lainnya. Bahasa menjadi alat komunikasi untuk menyampaikan pesan, informasi, bahkan ilmu pengetahuan secara luas dan menyeluruh. Untuk dapat memahami bahasa antara satu dengan yang lainnya diperlukan keterampilan berbahasa seperti menyimak, berbicara, membaca dan menulis.
Era pandemi menjadi era dimana seluruh bidang kehidupan mengalami perubahan secara drastis. Begitu juga dalam bidang pendidikan, sistem pendidikan berubah yang semula pembelajaran dilakukan secara langsung dan tatap muka, kini pembelajaran dilakukan secara daring (dalam jaringan) dan menyesuaikan kondisi yang terjadi. Hal ini memaksa guru menciptakan model pembelajaran inovasi dan kreatif. Model pembelajajaran yang kreatif dan inovatif dapat meningkatkan minat belajar siswa dan membuat siswa termotivasi untuk semangat belajar.Â
Guru abad XXI harus memiliki kreativitas dan inovasi dalam pembelajaran. Kreatif artinya memiliki kemampuan daya cipta. Seseorang yang memiliki daya cipta tinggi dapat membuat kreasi sesuai dengan imajinasi dan kecerdasannya. Sedangkan Inovasi artinya kemampuan yang bersifat pembaruan dan kreasi baru. Inovasi seringkali dikaitkan dengan hal-hal yang baru dan belum pernah ada sebelumnya. Kreativitas dan inovasi yang ada atau yang sudah dimliki setiap guru diharapkan akan memberi peluang kepada siswa untuk memilikinya. Guru mempunyai kesempatan besar untuk mengubah suatu kondisi atau atmosfir pembelajaran yang kurang baik menjadi lebih baik.Â
Inovasi dan kreativitas harus tercipta dalam pembelajaran. Hal ini karena menjadi tuntutan dalam melaksanakan kurikulum merdeka. Kurikulum merdeka mengharuskan guru menyediakan media pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi yang diajarkan. Hal tersebut sudah tercantum dalam pasal 25 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa kompetensi lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Artinya bahwa pembelajaran dan penilaian harus mengembangkan kompetensi peserta didik yang berhubungan dengan ranah afektif (sikap), kognitif (pengetahuan), dan psikomotor (keterampilan). Guru yang kreatif dan inovatif harus memperhatikan berbagai aspek kompetensi tersebut yang harus dicapai sebelum menerapkan metode pembelajaran.Â
Realisasi guru yang kreatif dan inovatif pada abad XXI tidak sulit. Mencoba gagasan baru dan mendorong siswa agar belajar produktif sudah menunjukkan kreativitas dan inovasi. Setiap orang memiliki kreativitas berbeda dan dapat dikembangkan oleh dirinya sendiri atau dengan bantuan orang lain (siswa oleh guru), tetapi yang penting orang yang bersangkutan mau berusaha dan tidak menyerah pada keadaan. Jadilah kreatif dulu gurunya, karena kreativitas jarang (tidak akan) muncul pada siswa-siswa yang gurunya tidak kreatif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H