Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat, mengungkapkan bahwa logistik untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah Papua Pegunungan sempat mengalami penundaan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akibat adanya gangguan keamanan.
"Beberapa logistik distribusi sebelumnya tertahan di PPK karena adanya insiden gangguan keamanan di lokasi tersebut," ujar Sudrajat dalam konferensi pers terkait perkembangan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat.
Akibat tertundanya distribusi logistik Pilkada 2024, KPU kabupaten setempat memutuskan untuk menggelar pemungutan suara susulan.
Menurut data KPU per Jumat (29/11) pukul 10.00 WIB, sebanyak 35 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, harus melaksanakan pemungutan suara susulan.
Selain kendala distribusi logistik di Papua Pegunungan, Sudrajat juga menyoroti tantangan yang terjadi di wilayah terdampak bencana, terutama di Sumatera Utara.
Ia menjelaskan bahwa distribusi logistik ke Sumatera Utara sebenarnya tiba sesuai jadwal. Namun, curah hujan yang tinggi menyebabkan banjir di wilayah tersebut. Meskipun demikian, logistik Pilkada 2024 dapat diamankan, sehingga tidak mengalami kerusakan.
"Syukurlah, logistiknya tetap dalam kondisi aman dan tidak ada yang rusak," kata Sudrajat.
Secara keseluruhan, terdapat 118 TPS yang terdampak di Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut, 8 TPS harus melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL), 108 TPS menyelenggarakan pemungutan suara susulan (PSS), dan 2 TPS melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Kota Medan menjadi wilayah dengan dampak paling besar di Sumatera Utara, mencatat 54 TPS yang harus melaksanakan pemungutan suara susulan dan 7 TPS yang perlu menggelar pemungutan suara lanjutan.
Secara umum, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa ada total 287 TPS yang harus menyelenggarakan pemungutan suara tambahan dalam Pilkada Serentak 2024.
Data KPU per Jumat (29/11) pukul 10.00 WIB menunjukkan bahwa sebanyak 46 TPS akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), 231 TPS akan melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS), dan 10 TPS harus melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H