Mohon tunggu...
Muhammad Surya Bhaskara
Muhammad Surya Bhaskara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pertahanan

Saya adalah masyarakat yang hidup di perbatasan negara Indonesia yang memiliki impian dan harapan yang tinggi untuk kemajuan. Saya pernah bersekolah 3 S ( SD, SMP, SMA ) di Natuna lalu melanjutkan kuliah di perguruan tinggi tercintaa Institut Pemerintahan dalam Negeri ( IPDN ), kemudian tidak lama melanjutkan ke jenjang Magister Pertahanan prodi Peace and Conflict Resolution di Unhan RI. Tulisan saya ini sebagai bentuk penyaluran pemikiran saya dan tentunya sebagai sarana belajar saya dalam menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resolusi Konflik Aceh: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Menjaga Kesatuan Bangsa

4 April 2024   12:02 Diperbarui: 4 April 2024   12:08 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjaga Pelaksanaan Otonomi Khusus

Setelah penyelesaian konflik, masyarakat Aceh berperan aktif dalam menjaga pelaksanaan otonomi khusus di wilayah mereka. Mereka terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait dengan otonomi khusus, memastikan bahwa hak-hak istimewa yang diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Harapan untuk Masa Depan Aceh

Masyarakat Aceh memiliki harapan besar untuk masa depan mereka. Perdamaian dan stabilitas yang berkelanjutan menjadi prioritas utama. Mereka juga berharap pembangunan dan kemajuan ekonomi dapat terus berlangsung tanpa terhalang oleh konflik. Keadilan dan rekonsiliasi yang adil menjadi harapan lainnya, di mana semua pihak yang terlibat dalam konflik dapat saling memaafkan dan bergandengan tangan untuk membangun Aceh yang lebih baik.

Kesimpulan

Separatisme merupakan salah satu tantangan bangsa yang tidak dapat terelakkan sehingga pemerintah dan masyarakat perlu bahu -- membahu melakukan resolusi konflik guna menjaga kedaulatan bangsa. Pada konflik Aceh, pemerintah melakukan berbagai upaya yaitu pembentukan TPRRA, Foker, DPRA, melaksanakan perundingan dan penandatanganan Perjanjian Helsinki, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta mengimplementasikan otonomi khusus. Lebih lanjut, masyarakat pun turut berperan dengan antusias dan optimis dalam proses resolusi konflik Aceh seperti mendukung proses perdamaian, menjaga stabilitas keamanan, menjaga kesatuan dan persatuan, menjaga proses rekonsiliasi dan menjaga pelaksanaan otonomi khusus. Hal -- hal tersebut dilakukan agar pembangunan rekonsiliasi dan transformasi konflik di Aceh dapat berjalan dengan sempurna. 

Referensi

Banda Aceh. (2020). Sejarah Konflik Aceh. https://bandaacehnews.id/sejarah-konflik- aceh/

Davies, M. (2012). Aceh: The Role of Democracy for Peace and Reconstruction. Journal of Contemporary Asia, 42(3), 422-437. doi: 10.1080/00472336.2012.686215

Human Rights Watch. (2004). Indonesia: The Aceh Conflict. https://www.hrw.org/report/2004/08/01/indonesia-aceh-conflict

International    Crisis    Group.    (2005).    Aceh:    A    New    Chance    for             Peace. https://www.crisisgroup.org/asia/south-east-asia/indonesia/aceh-new-chance- peace

Kell, T. (2016). Civil society and peacebuilding in Aceh: from emergency to post- conflict governance. Third World Quarterly, 37(3), 438-456. doi: 10.1080/01436597.2015.1121123

United Nations Development Programme. (2019). Aceh: 15 Years after the Tsunami. https://www.id.undp.org/content/indonesia/en/home/stories/aceh--15-years- after-the-tsunami.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun