Fiqh adalah aturan
Ekologi adalah wadah dari setiap kehidupan.
Kampus adalah wadah bagi sebuah masyarakat sosial, tempat dimana orang dari berbagai latar belakang bertemu dan berinteraksi.
Fiqih Ekologi secara praktis :
Ilmu yg mempelajari hukum syariah yg bersifat praktis yang diambil dari dalil yang bersifat rinci.
salah satu ayat ekologi yaitu :
"Dan Allah menjadikan tempat bernaung bagimu dari apa yang telah Dia ciptakan, Dia menjadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia menjadikan pakaian bagimu yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikian Allah menyempurnakan nikmat-Nya kepadamu agar kamu berserah diri (kepada-Nya)."
(QS. An-Nahl 16: Ayat 81)
Didalam ayat yang lain :Â
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan."
(QS. Al-A'raf 7: Ayat 56)
Dengan begitu artinya kita sebagai manusia harus menjaga semua yang telah diciptakan oleh Allah SWT karena manusia adalah khalifah/ pemimpin. Jadi dengan begitu semua lingkungan baik di kampus, rumah, bahkan dimanapun itu harus kita jaga karena itu semua anugerah Tuhan yang maha esa.