Mohon tunggu...
Muhammad Solikin
Muhammad Solikin Mohon Tunggu... -

1. Ketua Komite Tetap Bidang Investasi Indonesia Bagian Tengah Kadin Indonesia\r\n2. Sekjen Asosiasi Pemegang Ijin Tambang dan Pengusaha Tambang (ASPEKTAM) Kalimantan Selatan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gelar Perkara Kasus Jalan Eks Pertamina Barito Timur di Mabes Polri

4 April 2010   18:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:59 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menindaklanjuti adanya Permohonan Perlindungan Hukum dari dari Kuasa Hukum H. Jahrian pengusaha investor jalan khusus Eks Pertamina di barito Timur yang telah di tahan dengan tuduhan korupsi oleh Polda Kalimanatan Tengah yaitu Toejoeh Empat & Co Law Firm dan Henry Yosodiningrat Low Firm kepada Kapolri tembusan Kabareskrim Polri, untuk ituKapolri merespon dengan baik terhadap pengaduan dan permohonan perlindungan tersebut dengan melakukan Gelar Perkara.

Sesuai undangan Kabareskrim Polri yang ditanda tangani oleh Drs Didik T. Prijandono, Nomor B/628/RA-WAS/III/2010/bareskrim tanggal 23 Maret 2010 pelaksanaan Gelar Perkara tersebut di laksanakan pada hari Senin, 29 Maret 2010 Pukul 13.00 s.d selesai, bertempat di Ruang Rapat Biro analisis Bareskrim Polri.

Pelaksanaan Gelar Perkara tersebut dihadiri unsur dari Pihak Kepolisian dari mabes Polri dan Pihak Polda Kalimantan Tengah yang dihadiri oleh Direskrim beserta 2 (dua) orang penyidiknya, kemudian Pihak Kuasa Hukum H. Jahrian dan Teja Kurnia yaitu Toejoeh Empat & Co Law yang dipimpin oleh IrjenPol (Purn.) Drs. A. Tanyong, MBA serta Henry Yosodiningrat& Partner Law firm yang dihadiri langsung oleh H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH dalam gelar perkara tersebut pihak Pemohon juga menghadirkan ahli Hukum senior yaitu Prof. DR.M. Hadin Muhjad, SH, M.Hum dari universitas Lambung Mangkurat Kalimantan Selatan.

Dalam gelar perkara ahli Hukum AdministrasiProf DR. H.M. Hadin Muhjad, SH, MHum, mengemukakan kasus ini masih dalam ruang lingkup hukum administrasi belum menyentuh hukum pidana korupsi. Menurut Prof Hadin Muhjad ada kesalahan kontruksi hukum yang dilakukan oleh penyidik yaitu menempatkan pungutan sebagai retribusi. Padahalmenurut Hadin pungutan yang dilakukaninvestor dalam masa pengoperasian dalam pola BOT bukan retribusi melainkan dalam bentuk fee. Akibat kesalahan kontruksi inilah menyebabkan investor dikriminalisasi.

Dalam konsep retribusi yang diberikan kewenangan memungut adalah PEMDA dan hasilnya langsung dimasukan seluruhnya kedalam kas daerah. Retribusi dapat ditarik sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus di sediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Akan tetapi dalam kasus ini tidak dapat ditarik retribusi karena jalan itu untuk kepentingan umum sehingga bukan merupakan obyek retribusi. Oleh karenayang membangun jalan bukan pemerintah melainkan investor maka berdasarkan peraturan perundang-undangan investor diberikan kewenangan untuk menarik fee. Tinggal persoalan cara pengembalian dan jumlah yang harus diterima investor harus dihitung oleh Pemerintah Daerah berapa keuntungan yang bakal diperoleh oleh tim yang di tunjuk oleh Kepala Daerah sesuai PERDA BARTIM No.5 TAHUN 2006.

Hasil dari gelar perkara kasus jalan Eks Pertamina bukan perkara Pidana tapi perkara Perdata, jadi jelas bahwa proses hukum terhadap dua investor tersebut termasuk Pelanggaran HAM sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia, apabila persoalan perdata di pidanakan, hal tersebut senada dengan Pendapat Hukum Dr. Rudy Satriyo Mukandardjo, SH, MH yang memberikan Pendapat hukum kasus Jalan Eks Pertamina.

Muhammad Solikin selaku perwakilan direksi PT. Sari Borneo Yufanda, sekaligus Wakil Ketua umum Kadin Provinsi Kalimantan Selatan Bidang Investasi, berharap dan meminta Bapak Kapolri menindak lanjuti hasil gelar perkara tersebut sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilanterlebih terhadap investor yang telah mengorbankan modalnya membangun Daerah dan perlindungan bagi pengusaha daerah, dan kepada Polda Kalimantan Tengah kita berharap dapat memandang kasus ini secara holistik dan cermat untuk perbaikan akselerasi investasi di kemudian hari yang masih sangat dibutuhkan oleh daerah dalam pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun