Mereview Buku Sosiologi Hukum
Disusun Oleh : Muhammad Soffin Arfianto (222111134)
Buku "Sosiologi Hukum: Penegakan, Realitas & Nilai Moralitas Hukum" karya Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., yang diterbitkan oleh Kencana pada tahun 2018, menjadi referensi penting dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Dengan cakupan 355 halaman yang dibagi dalam 7 bab, buku ini menguraikan berbagai konsep dan teori yang menghubungkan antara praktik hukum dan realitas sosial yang ada di Indonesia.
Bab 1: Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum (Pendahuluan)
Bab pertama dimulai dengan menjelaskan dasar-dasar sosiologi hukum. Ilmu ini tidak hanya berfokus pada aturan tertulis, tetapi juga pada bagaimana hukum diterapkan dan berfungsi dalam masyarakat. Dalam konteks sosial, hukum adalah bagian dari sistem sosial yang mempengaruhi perilaku individu. Penulis menekankan bahwa pemahaman terhadap hukum harus dimulai dari pemahaman terhadap masyarakat itu sendiri.
Penulis juga menggambarkan bagaimana interaksi sosial seperti kerjasama, konflik, dan negosiasi memiliki peran penting dalam penerapan hukum. Bab ini memberikan gambaran mendalam mengenai perilaku sosial dan bagaimana kesadaran hukum dalam masyarakat mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum.
Bab 2: Pemikiran yang mempengaruhi terbentuknya Sosiologi Hukum
Membahas berbagai aliran filsafat hukum dari zaman Yunani hingga zaman modern. Pembaca diperkenalkan pada filsafat hukum alam yang menekankan hubungan antara hukum, moralitas, dan kebajikan, hingga positivisme hukum yang memisahkan hukum dari aspek sosial dan moral. Penulis juga mengulas aliran hukum utilitarianisme dan sosiological jurisprudence, yang melihat hukum dari perspektif praktis dalam kehidupan masyarakat.
Dengan cara ini, buku ini menawarkan sudut pandang yang luas tentang bagaimana berbagai teori filsafat hukum membentuk pemahaman kita tentang hukum dan perannya dalam masyarakat.
Bab 3: Teori Sosiologi Hukum