Sebelum masuk kedalam Dinamika politik hukum Islam dalam pembentukan Undang-undang perkawinan disini kita dapat  mengetahui  perkawinan menurut undang-undang no 1 tahun 1974 Pasal 1 Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Sedangkan politik hukum adalah kebijakan dari penyelenggaraan negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
Hukum Islam adalah suatu sistem hukum didunia yang sumber utamanya adalah wahyu Allah. Sehingga mempunyai konsekuensi atau pertanggungjawaban diakhir kelak.
Dalam hukum politik sangat berkaitan dengan hukum Islam begitupun dalam undang-undang perkawinan. Yang didalamnya telah mengatur tentang perkawinan menurut hukum positif dan hukum Islam.
Jadi Dinamika Politik Hukum Islam Dalam Pembentukan Undang-Undang Perkawinan yang dimana Berkaitan dengan perkawinan kebanyakan masyarakat akan melakukan hal tersebut. Jadi begitu penting Undang-undang perkawinan dalam pengaruh sosial masyarakat.Â
Dalam Indonesia mayoritas penduduknya muslim. Jadi hukum yang digunakan tidak hanya hukum positif saja tetapi juga hukum Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H