1. Indonesia
A. Sistem Pemilihan
Sistem pemilihan di Indonesia menggunakan pendekatan demokrasi langsung, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih wakil dan pemimpin mereka secara langsung melalui pemilu. Pemilu di Indonesia melibatkan pemilihan legislatif (DPR, DPD, DPRD) dan pemilihan eksekutif (presiden, wakil presiden, serta kepala daerah). Sistem pemilihan legislatif menggunakan sistem perwakilan proporsional terbuka, di mana pemilih memilih langsung calon anggota legislatif dari partai politik yang diinginkan. Kursi dialokasikan berdasarkan perolehan suara partai dengan menggunakan metode kuota atau metode divisor seperti Sainte-Lagu. Sementara itu, pemilu eksekutif seperti pemilihan presiden menggunakan sistem mayoritas sederhana, di mana pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh lebih dari 50% suara nasional, dengan setidaknya 20% suara di lebih dari setengah provinsi di Indonesia.
Pemilihan kepala daerah (pilkada), seperti gubernur, bupati, dan wali kota, juga dilakukan secara langsung dengan sistem mayoritas sederhana. Pemilu di Indonesia diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas menyelenggarakan pemilu secara jujur, adil, dan transparan. Setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau sudah menikah memiliki hak pilih, sedangkan calon legislatif dan eksekutif harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai undang-undang. Tantangan dalam sistem ini mencakup keterwakilan perempuan, faktor nomor urut, isu logistik pemilu di wilayah terpencil, praktik politik uang, serta rendahnya partisipasi pemilih di beberapa daerah. Meski begitu, sistem ini terus diperbaiki untuk memastikan proses pemilu yang demokratis dan representatif.
Â
B. Pola Pencalonan
Pola pencalonan dalam pemilu di Indonesia diatur berdasarkan jenis jabatan yang diperebutkan, baik legislatif maupun eksekutif. Untuk pencalonan legislatif, partai politik memiliki peran utama sebagai pengusung. Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota legislatif untuk DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kuota yang ditetapkan di setiap daerah pemilihan (dapil). Calon anggota legislatif dari DPR dan DPRD harus berasal dari partai politik, sementara calon anggota DPD bersifat perseorangan tanpa afiliasi partai, namun tetap harus memenuhi syarat dukungan minimum berupa tanda tangan atau KTP dari masyarakat di daerah pemilihannya.
Pencalonan dalam pemilu eksekutif, seperti presiden dan kepala daerah, juga memiliki pola khusus. Calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi ambang batas pencalonan (presidential threshold), yaitu memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional dari pemilu legislatif sebelumnya. Untuk kepala daerah, calon diusung oleh partai politik atau dapat maju melalui jalur independen dengan memenuhi syarat dukungan masyarakat berupa sejumlah tanda tangan atau KTP yang divalidasi oleh KPU. Proses pencalonan ini bertujuan memastikan para kandidat memiliki legitimasi dan dukungan yang cukup, baik dari partai maupun masyarakat, sebelum maju dalam kontestasi pemilu.
Â
C. Parliamentary Threshold
Parliamentary threshold untuk Pemilu 2024 di Indonesia tetap diatur sebesar 4% dari total suara sah nasional. Ketentuan ini berlaku bagi partai politik peserta pemilu yang ingin mendapatkan kursi di DPR RI. Namun, aturan ini tidak mempengaruhi perolehan kursi di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, di mana semua partai politik tetap dapat bersaing tanpa memandang ambang batas suara