Kontrak dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Kontrak tertulis memberikan bukti fisik yang jelas mengenai kesepakatan yang dibuat dan lebih mudah dibuktikan di pengadilan jika terjadi perselisihan. Sebaliknya, kontrak lisan, meskipun sah menurut hukum, lebih sulit dibuktikan karena bergantung pada ingatan dan kepercayaan para pihak. Dalam transaksi yang kompleks atau bernilai besar, sangat disarankan untuk membuat kontrak secara tertulis.
Kesimpulan
Hukum kontrak adalah alat yang esensial dalam mengatur hubungan hukum antara pihak-pihak yang membuat perjanjian. Dengan memahami elemen-elemen kunci, prinsip kebebasan berkontrak, jenis-jenis kontrak, konsekuensi wanprestasi, dan perbedaan antara kontrak tertulis dan lisan, kita dapat memastikan bahwa kontrak yang dibuat tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan perlindungan yang optimal bagi semua pihak yang terlibat. Dalam dunia yang semakin kompleks dan terhubung, pemahaman yang baik tentang hukum kontrak menjadi semakin penting untuk menghindari sengketa dan memastikan keberlangsungan bisnis yang sehat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H