Mohon tunggu...
MUHAMMAD SETYO INDRA
MUHAMMAD SETYO INDRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Football

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Hukum Kontrak dalam Perspektif Praktis

30 Juni 2024   20:05 Diperbarui: 30 Juni 2024   20:15 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kontrak dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Kontrak tertulis memberikan bukti fisik yang jelas mengenai kesepakatan yang dibuat dan lebih mudah dibuktikan di pengadilan jika terjadi perselisihan. Sebaliknya, kontrak lisan, meskipun sah menurut hukum, lebih sulit dibuktikan karena bergantung pada ingatan dan kepercayaan para pihak. Dalam transaksi yang kompleks atau bernilai besar, sangat disarankan untuk membuat kontrak secara tertulis.

Kesimpulan

Hukum kontrak adalah alat yang esensial dalam mengatur hubungan hukum antara pihak-pihak yang membuat perjanjian. Dengan memahami elemen-elemen kunci, prinsip kebebasan berkontrak, jenis-jenis kontrak, konsekuensi wanprestasi, dan perbedaan antara kontrak tertulis dan lisan, kita dapat memastikan bahwa kontrak yang dibuat tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan perlindungan yang optimal bagi semua pihak yang terlibat. Dalam dunia yang semakin kompleks dan terhubung, pemahaman yang baik tentang hukum kontrak menjadi semakin penting untuk menghindari sengketa dan memastikan keberlangsungan bisnis yang sehat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun