Mohon tunggu...
MUHAMMAD SETYO INDRA
MUHAMMAD SETYO INDRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Football

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Adat di Indonesia

27 Juni 2022   14:35 Diperbarui: 27 Juni 2022   14:53 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Definisi hukum adat menurut prof mr. B. Ter haar bzn, hukum adat merupakan keseluruhan peraturan yang menjelma kedalam keputusan yang diambil oleh kepala adat serta berlaku spontan terhadap masyarakat di dalamnya.

Hukum adat di indonesia tidak bisa dimunafikan keberadaanya. Hal ini karena hukum adat telah ada turun temurun semenjak zaman nenek moyang sebelum negara indonesia secara de jure dan de facto ada. Namun kemudian permasalahan menjadi muncul saat negara terbentuk dan hukum adat dipaksa untuk mengikuti peraturan hukum nasional yang telah terbentuk di indonesia 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun