Mohon tunggu...
Muhammad Septian Hari Susanto
Muhammad Septian Hari Susanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang tengah menempuh program Pascasarjana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran dan Tanggung Jawab Notaris terhadap Surat Wasiat

19 Juni 2024   18:23 Diperbarui: 19 Juni 2024   18:29 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pada saat seseorang meninggal dunia, harta serta kekayaan yang dimiliki orang yang meniggal akan berpindah haknya kepada keturunannya, baik secara garis lurus keatas maupun kebawah. Meninggalnya seseorang mengakibatkan timbulnya cabang ilmu hukum, yang menyangkut bagaimana cara perpindahan atau penyelesaian dan pengurusan hak-hak dan kewajiban dari pewaris kepada ahli warisnya, yang dikenal dengan nama hukum waris. Tidak sedikit orang ingin memberikan kekayaannya kepada orang yang tepat maupun seorang tertentu saat ia meninggal. Hal ini dikarenakan beberapa orang masih tidak cukup puas oleh pembagian harta warisan sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang. Oleh karenanya, dibutuhkan pengaturan dan penyelesaian yang benar sesuai dengan peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku. Dari sanalah seseorang dapat diberikan kebebasan untuk membuat suatu surat yang mengatur secara spesifik mengenai harta peninggalan seseorang setelah ia meninggal, surat ini disebut dengan surat wasiat.

Pengertian dari wasiat menurut Undang-Undang telah disebutkan dalam Pasal 875 KUHPerdata yang berbunyi : "Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya." Secara spesifik Surat Wasiat diatur dalam Pasal 875 hingga 1004 KUHPerdata. Dari pengertian tersebut diatas terlihat jelas bahwa suatu surat wasiat agar diakui dan sah secara hukum haruslah dibuat dalam bentuk sebuah akta. Dari sinilah peran notaris selaku pejabat publik diperlukan, karena yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik dari perbuatan hukum ini adalah notaris.

Meskipun diberi kebebasan sepenuhnya dalam pembuatan isi dalam surat wasiat, tidak semua kehendak dalam surat wasiat dapat dilaksanakan. Ditulis dalam Pasal 888 KUHPerdata bahwa surat wasiat yang bertentangan dengan Undang-Undang dan kesusilaan akan dianggap tidak pernah tertulis, sehingga dianggap batal demi hukum. Untuk pembuatan surat wasiat juga terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar surat wasiat dapat dilaksanakan. Pada praktiknya suatu wasiat dapat mengakibatkan timbulnya suatu perkara baru, baik dalam pengangkatan ahli waris yang tidak disetujui oleh keluarga pewaris, maupun dalam pemberian jumlah hibah wasiat yang pada pembagiannya menimbulkan ketidak adilan terhadap ahli waris sahnya (Rudito, 2015). Dalam halnya pemberian hibah dalam surat wasiat, telah diatur didalam KUHPerdata, yaitu dalam Pasal 913 dimana suatu pemberian hibah wasiat tidak boleh melebihi bagian mutlak (legitime portie) yang harus terpenuhi. Legitieme portie menurut Pasal 913 KUHPerdata merupakan bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada ahli waris menurut Undang-Undang yang tidak dapat dibagi, baik sebagai hibah maupun wasiat.

Tanggung jawab dari seorang notaris adalah menyangkut mengenai tanggung jawab moral dimana seorang notaris dilarang membedakan antara orang-orang yang keadaan ekonomisnya lemah dengan orang yang keadaan ekonomisnya kuat. Tanggung jawab etis ini juga tertuang di dalam Pasal 37 Undang-Undang Jabatan Notaris. Sedangkan tanggung jawab etis notaris yaitu adalah tanggung jawabnya terhadap pelaksanaan tugasnya seorang notaris haruslah memiliki keterampilan hukum yang cukup dengan dilandasi rasa tanggungjawab atas penghayatan terhadap keluhuran, martabat jabatannya, nilai-nilai dan etika dalam profesinya. Dalam perannya terhadap surat wasiat, sesuai dengan kewenangannya dalam Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris, seorang Notaris berwenang membuat sebuah akta otentik terhadap suatu akta wasiat, baik dalam bentuk olographis testament, openbaar testament (wasiat umum), maupun geheim testament Wasiat tertutup). Notaris dalam proses pembuatan akta wasiat juga bertanggung jawab untuk memberikan penyuluhan hukum terhadap pewasiat, gunanya agar wasiat yang dibuat dapat dilaksanakan dan memiliki akibat.

Saat dibuat sebuah wasiat tertutup sangat riskan terhadap terjadinya sebuah pelanggaran terhadap ketentuan pembuatan wasiat yang tertuang dalam KUHPerdata, terutama dalam hal pemnentuan pembagian harta warisan yang akan didapat, sehingga tidak jarang bagian mutlak milik ahli waris akan dilanggar.

Akibat dari sebuah akta wasiat yang melebihi legitieme portie adalah status dari testament tersebut diubah menjadi dapat dibatalkan, sesuai dengan Pasal 920 KUHPer, sesuai dengan kehendak dari legitimaris yang bagian mutlaknya telah dilanggar. Penuntutan oleh legitimaris untuk melakukan inkorting atau pemotongan bagian terhadap testament yang melanggar bagian mutlaknya ini dapat dilakukan dengan mengacu pada bagian yang didapatkan yang telah diatur didalam Pasal 914 KUHPer. Sedangkan untuk pemotongannya juga harus sesuai dengan penghitungan jumlah legitieme portie yang ada, dengan mengacu pada Pasal 921 KUHPer.

Penulis berpendapat tanggung jawab notaris serta peranannya terhadap suatu surat wasiat perlu diperjelas lagi, misalnya dengan membuatkan suatu Pasal khusus didalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang berisikan tanggung jawab serta peranan dari Notaris terhadap suatu surat wasiat, dikarenakan dalam Undang-Undang yang sekarang berlaku, masih belum terlalu gamblang disebutkan mengenai sejauh mana tanggung jawab serta peranan notaris terhadap suatu surat wasiat. Selain itu juga terhadap suatu bagian mutlak atau legitieme portie dari sebuah surat wasiat sendiri masih bisa dikatakan merupakan ketentuan yang kurang dimengerti oleh beberapa pihak, karena masih cukup banyak kasus dimana legitieme portie ini dilanggar di dalam testament, penulis berpendapat bahwa seharusnya penghitungan serta akibat hukum mengenai bagian mutlak ini dapat dijelaskan, dan menjadi pengecualian terhadap 'campur tangan' notaris pada saat pembuatan akta wasiat, baik wasial olografis maupun wasiat tertutup, agar tidak terjadi ketidak adilan dikemudian hari, yang dapat menyebabkan surat wasiat tersebut dibatalkan dan menimbulkan konflik baru.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun