Mohon tunggu...
Muhammad Satria Hilmi
Muhammad Satria Hilmi Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan hukum

Saya adalah seorang konsultan hukum, yang kesehariannya bekerja di kantor Law Firm dan untuk konten yang saya tulis di Kompasiana terkait edukasi hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Nikah dengan Rekan Kerja Sekantor Dilarang Menurut Hukum?

20 September 2023   08:32 Diperbarui: 20 September 2023   08:50 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber Ilustrasi : PEXELS

Pernikahan atau Perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ialah: "ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Dalam bahasa Indonesia, perkawinan berasal dari kata "kawin" yang menurut Bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh (Kamus Besar Bahas Indonesia). Menurut pendapat ahli yang bernama Soedharyo Saimin menyatakan perkawinan adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua orang, dalam hal ini perjanjian antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan materil, yakni membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal itu haruslah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai asas pertama dalam Pancasila.

Dalam dunia kerja terkadang masih ada perusahaan yang melarang karyawannya nikah dengan rekan kerja sekantor, dengan alasan seperti: Dikhawatirkan produktivitas kerjannya menurun, kinerjannya kurang maksimal dan sebagainnya. Berangkat dari permasalahan tersebut penulis coba mengkaji permasalahan tersebut berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 153 ayat (1) huruf (f) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan memberikan peluang untuk nikah dengan rekan kerja sekantor kecuali jika dilarang oleh perusahaan masing-masing. Namun pada tahun 2017 putusan MK menghapus frasa soal mengembalikan aturan perkawinan pada peraturan perusahaan masing-masing pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perusahaan tidak bisa melarang karyawannya untuk nikah dengan rekan kerja sekantor dengan alasan apapun.     

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun