Penegakan hukum harus mengutamakan keadilan sosial sebagai nilai yang dianut di masyarakat.
Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam pelaksanaan hukum dengan memberikan hak perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama terhadap setiap individu di mata hukum. Tanpa eksistensi keadilan, akan terbenihlah berbagai tindakan sewenang-wenang ataupun tindakan kejahatan yang dapat merugikan berbagai pihak yang tidak memiliki otoritas untuk bertindak lebih jauh.
Keadilan sosial dan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan dua hal yang berbeda dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Tanpa adanya HAM maka keadilan sosial tidak akan tercipta.
Hak Asasi Manusia merupakan hak setiap manusia yang akan selalu melekat seumur hidupnya dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun bahkan suatu negara.
Sebagai hak yang terjamin dalam konstitusi, Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945, yang di dalamnya disebutkan mengenai Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun oleh siapapun. Maka dari itu, penegakan HAM menjadi hal yang wajib untuk dilakukan karena telah tercantum ke dalam konstitusi kita, yakni UUD NRI 1945.
Indonesia memiliki sejarah yang kelam mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia. Terdapat banyak perkara-perkara mengenai pelanggaran HAM berat yang hingga saat ini masih belum diusut tuntas sehingga bermuara pada situasi yang masih menuntut tindak lanjut dari para pemerintah.
Tragedi trisakti, peristiwa semanggi berdarah, kasus hilangnya Widji Tukul, peristiwa Partai Komunis Indonesia 1965, malapetaka di Wamena, dan juga pembunuhan Munir yang masih menjadi misteri merupakan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia namun hingga kini belum ditemukan titik terangnya.
Kemana perginya kepastian hukum tersebut?
Minimnya sikap pemerintah dalam mengurus serta mengusut kasus pelanggaran HAM membuat masyarakat menuntut komitmen dari pemerintah untuk mengusut tuntas setiap pelanggaran yang ada di Indonesia mengenai HAM ini. Akibat dari hal ini, masyarakat menjadi kehilangan rasa kesabaran dan kepercayaan kepada pemerintahan serta hukum di Indonesia.
Untuk menyelesaikan kasus-kasus ini, Indonesia harus menerapkan prinsip kesamaan di mata hukum dan prinsip restorative justice. Prinsip kesamaan di mata hukum berarti setiap warga negara berhak mendapat perlakuan adil di mata hukum. Prinsip restorative justice berarti para korban dan juga masyarakat adalah inti dari suatu proses peradilan.