Mohon tunggu...
Muhammad Samin M. IP
Muhammad Samin M. IP Mohon Tunggu... Jurnalis - Sederhana

Belajar n terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Setelah Desa Bebas Asap Rokok, Desa Sitiung Wajib Berbusana Muslim

2 Januari 2015   18:29 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:58 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_362768" align="aligncenter" width="300" caption="Kantor Kepala Desa Sitiung. foto-foto pribadi"][/caption]

Setelah berhasil menelorkan Nagari (Desa) bebas asap rokok  pertama di Indonesia baca  Inilah Desa Bebas Asap Rokok Pertama di Indonesia!, Wali Nagari (Kepala Desa) Sitiung, Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat  Syarifuddin kembali membuat gebrakan dalam membangun nagari yang ia pimpin.

Dimana saat ini,  Syarifuddin yang dikenal sebagai tokoh masyarakat Dharmasraya  kembali menjadikan Nagari Sitiung sebagai Desa kawasan wajib berbusana muslim, melalui peraturan nagari (Peraturan Desa)  nomor 5 tahun 2014 Syarifuddin telah merancang bagi seluruh warganya jika ingin berurusan dengan pemerintah nagari wajib bagi wanita memakai jilbab dan pria berbusana muslim.  Jika tidak, maka pelayanan apapun di nagari tersebut tidak akan dilakukan.

Wali Nagari Syarifuddin saat dikonfirmasi membenarkan jika nagari Sitiung dijadikan Desa wajib berbusana muslim.  Ia mengatakan, dimana dirinya bersama seluruh aparat nagari (Desa), Bamus, tokoh masyarakat, serta seluruh ninik mamak dan bundo kanduang telah melakukan musyawarah desa dan disanalah ditetapkan bahwa Nagari Sitiung akan dijadikan nagari wajib berbusana muslim.

[caption id="attachment_362769" align="aligncenter" width="461" caption="Wali Nagari Sitiung saat memberikan penghargaan bagi warganya yang tidak merokok lagi. foto-foto pribadi."]

14201729391991305002
14201729391991305002
[/caption]

"Peraturan desa ini sudah kita buat bahkan telah kita sosialisasikan ditengah-tengah masyarakat, Alhamdulillah ini mendapat dukungan yang kuat dari masyarakat,"jelas Syarifuddin.

Kata Syarifuddin, aturan tersebut telah ia bakukan dalam bentuk peraturan nagari dan telah ia sosialisasikan ditengah-tengah masyarakat. "Bagi masyarakat siapapun saja, kalau mau berurusan dengan kantor nagari wajib berpakaian muslim. Kalau tidak maka tidak akan kita layani,"tegasnya.

Adanya aturan ini, diungkapkan Syafruddin, Alhamdulillah saat ini Nagari Sitiung menjadi desa yang islami dan hampir rata-rata masyarakat sudah sadar pentingnya berpakaian secara islami. Bahkan warga yang dulu tidak pernah berjilbab saat ini telah berjilbab, masyarakat dulu tidak pernah pakai peci saat ini sudah sadar mereka pakai peci.

"Melalui etika berpakaian ini, tentu secara sedikit demi sedikit moral dan akhlak dari masyarakat telah berubah. Saya memang ingin menjadikan desa yang saya pimpin menjadi desa yang islami. Dimulai dari akhlak masyarakat dulu, ini yang diajarkan Rasullah saat menyebarkan Islam,"tegasnya. (****)


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun