Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan tarif PPN ini diperkirakan akan berdampak pada berbagai barang dan jasa, terutama yang tergolong mewah. Beberapa kategori yang akan dikenakan PPN 12 persen antara lain:
1. Layanan kesehatan di rumah sakit kelas VIP
2. Institusi pendidikan bertarif internasional
3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600_6.600 VA
4. Beras berkualitas premiumÂ
5. Buah- buahan kategori premium
6. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna
7. Daging premium seperti wagyu dan KobeÂ
Meskipun demikian, barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tertentu tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah untuk melindungi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar