Mohon tunggu...
Muhammad Saif Hibatulloh
Muhammad Saif Hibatulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Menulis bukan hanya sekadar mengungkapkan pikiran dan perasaan, tetapi juga merupakan cara untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan orang lain

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum sebagai Kontrol Sosial: Menjaga Keseimbangan dan Keadilan di Masyarakat

13 November 2024   21:57 Diperbarui: 14 November 2024   05:44 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelompok 1 Sosiologi Hukum Kelas HES 5H

Muhammad Saif Hibatulloh (222111303) 

Dimas Zaka Elsada Alius (232111033) 

moch fharras fhauzan fitrio (232111001) 

Hukum dan control social adalah dua konsep yang saling terkait dalam menjaga ketertiban dan stabilitas masyarakat. Hukum adalah sistem aturan yang dibuat oleh otoritas untuk mengatur perilaku individu dan kelompok, dengan tujuan melindungi hak-hak dan kebebasan warga, serta mencegah terjadinya konflik. Hukum ini bersifat formal dan biasanya diberlakukan oleh lembaga-lembaga resmi, seperti pengadilan dan kepolisian. Dengan adanya hukum, masyarakat memiliki pedoman jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga tercipta keteraturan.

Sementara itu, control social adalah mekanisme yang digunakan masyarakat untuk mempengaruhi atau membatasi perilaku anggota-anggotanya agar sesuai dengan norma dan nilai sosial yang berlaku. Control social ini bisa bersifat formal, melalui undang-undang dan regulasi, maupun informal, seperti sanksi sosial, teguran, atau stigma yang diberikan oleh masyarakat. Bentuk control social informal ini sering muncul dalam interaksi sehari-hari dan menjadi bagian dari budaya atau tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Hukum dan control social bekerja bersama-sama untuk menciptakan harmoni sosial. Hukum menyediakan struktur yang jelas dan konsekuensi yang pasti bagi pelanggaran, sedangkan control social informal melengkapi peran hukum dengan memelihara kepatuhan melalui pengaruh sosial. Kedua aspek ini penting dalam menyeimbangkan kebebasan individu dengan kepentingan umum, mencegah terjadinya anarki, dan mendukung perkembangan masyarakat yang adil dan tertib.

Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai alat untuk mengatasi konflik dan memberikan keadilan. Ketika terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang, hukum memberikan mekanisme penyelesaian yang dapat diakses, seperti pengadilan atau mediasi. Selain itu, hukum memberikan efek pencegahan (deterrent effect) dengan menjelaskan konsekuensi dari tindakan tertentu, yang pada akhirnya mengurangi niat pelanggaran.

Sementara itu, control social informal lebih fleksibel dan terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari. Dalam komunitas yang memiliki hubungan sosial kuat, norma-norma yang ada seringkali cukup untuk menjaga kedisiplinan tanpa campur tangan langsung dari lembaga hukum. Misalnya, dalam masyarakat pedesaan, rasa malu atau sanksi sosial sudah menjadi pengaruh kuat bagi perilaku seseorang. Dengan demikian, control social informal dapat mengurangi ketergantungan pada hukum formal dalam menjaga ketertiban.

Meski begitu, hukum dan control social juga menghadapi tantangan dalam masyarakat modern yang terus berubah. Perbedaan nilai, perkembangan teknologi, dan pergeseran sosial dapat mempengaruhi efektivitas hukum dan control social dalam menjalankan fungsinya. Dalam masyarakat yang semakin pluralis, penting bagi hukum untuk tetap adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang beragam. Di sisi lain, control social informal juga perlu diperkuat untuk mencerminkan norma-norma yang lebih inklusif dan tidak mendiskriminasi.

Secara keseluruhan, hukum dan control social berperan dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman dan adil. Kombinasi keduanya memungkinkan masyarakat mengatur diri sendiri secara efektif, baik melalui aturan formal maupun melalui pengaruh sosial. Sinergi antara hukum dan control social adalah fondasi yang mendukung keharmonisan, di mana setiap individu dapat merasa aman dan termotivasi untuk berkontribusi positif bagi masyarakat.

Peran Hukum Sebagai Social Control

Hukum berperan sebagai control social dengan cara mengatur dan menertibkan perilaku masyarakat, baik melalui paksaan maupun persuasif. Sebagai control social, hukum menetapkan aturan mengenai batasan perilaku yang tidak sesuai atau di anggap menyimpang dari norma yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban, stabilitas, dan ketentraman dalam masyarakat. Control social berfungsi tidak hanya mencakup pencegahan perilaku yang menyimpang, tetapi juga memberikan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi, seperti tuntutan hukum, kompensasi,dan ganti rugi.

Hukum berfungsi dalam dua bentuk control social, yaitu formal dan informal. Control formal melibatkan hukum tertulis yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti peraturan perundang-undangan, yang mana lembaga-lembaganya seperti polisi dan pengadilan yang berperan dalam pelaksana hukum. Sedangkan control informal ini di laksanakan di lingkungan masyarakat melalui hukum kebiasaan (adat) atau disebut hukum tidak tertulis. Kedua bentuk ini bertujuan menciptakan keseimbangan dan memelihara nilai-nilai sosial yang ada.

Selain itu, hukum juga menyesuaikan diri dengan nilai-nilai agama, etika, dan keyakinan yang berlaku di suatu masyarakat. Misalnya, dalam masyarakat Islam, sanksi bagi pelanggaran seperti zina bisa lebih berat dibandingkan dengan masyarakat Barat, yang mengacu pada prinsip keadilan yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa hukum berperan pasif dengan beradaptasi terhadap norma-norma yang diakui masyarakat setempat.

Dalam prosesnya, hukum juga berfungsi sebagai rekayasa sosial, di mana hukum mampu beradaptasi dengan perubahan kehidupan. Seiring dengan perubahan sosial, hukum tidak hanya berfungsi untuk mempertahankan atau mengubah struktur dan nilai sosial yang ada, tetapi juga untuk mengarahkan masyarakat menuju perubahan yang lebih baik. Dalam hal ini, hukum tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga membentuk norma baru yang menggantikan norma lama yang dianggap tidak sesuai.

Namun, agar hukum sebagai control social berjalan efektif, perlu adanya komitmen dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk menjalankan aturan secara adil dan konsisten. Tanpa dukungan yang kuat dari aparat hukum, fungsi control social yang dijalankan oleh hukum bisa terganggu, bahkan berpotensi menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.

Contoh Hukum dan Social Control Dalam Masyarakat

Contoh hukum sebagai control social dalam masyarakat dapat dilihat pada pelarangan perjudian, dimana hukum melarang perjudian yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku yang dianggap merusak moral masyarakat dan stabilitas sosial. Di Indonesia, perjudian dilarang berdasarkan hukum positif, sementara dalam masyarakat Islam, pelarangan ini juga dipertegas dengan sanksi agama yang lebih berat. Sebagai control social, hukum bertindak sebagai alat untuk membatasi perilaku menyimpang, mengarahkan masyarakat untuk mengikuti norma yang berlaku, dan memastikan ketertiban. Sanksi hukum terhadap perjudian dapat berupa denda atau penjara, sedangkan sanksi sosial seperti stigma dapat turut memperkuat pengendalian perilaku tersebut. 

Peran Mahasiswa Dalam Memberikan Control Dalam Kehidupan Dan Memerankan Hukum Sebagai Control Social

Mahasiswa memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan kontrol sosial dan mempengaruhi hukum di masyarakat. Sebagai agen perubahan, mereka sering kali menjadi suara bagi kelompok-kelompok yang terpinggirkan. Melalui organisasi kemahasiswaan dan aksi demonstrasi, mahasiswa dapat mengangkat isu-isu penting seperti keadilan sosial, hak asasi manusia, dan kebijakan publik yang tidak adil.

Di bidang hukum, mahasiswa yang mempelajari hukum memiliki tanggung jawab untuk memahami dan menyebarkan pengetahuan tentang hukum kepada masyarakat. Mereka dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, sehingga orang-orang lebih memahami hak dan kewajiban mereka. Dengan cara ini, mahasiswa berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum.

Selain itu, mahasiswa sering berperan sebagai kritikus kebijakan pemerintah. Mereka dapat melakukan penelitian dan menulis artikel untuk menyoroti masalah dalam sistem hukum dan mendorong reformasi yang diperlukan. Dengan memberikan masukan dalam proses pembuatan undang-undang, mahasiswa juga dapat membantu menciptakan regulasi yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Mahasiswa juga berperan dalam membangun kesadaran kolektif dengan mengorganisir seminar, kampanye, dan diskusi publik. Ini membantu masyarakat memahami pentingnya hukum dan peran individu dalam menjaga ketertiban sosial. Sebagai calon profesional di bidang hukum, mahasiswa perlu menginternalisasi etika dan tanggung jawab sosial, menyadari bahwa hukum bukan hanya sekadar norma, tetapi juga alat untuk mencapai keadilan.

Akhirnya, penting bagi mahasiswa untuk melakukan refleksi diri mengenai peran mereka dalam masyarakat. Dengan cara ini, mereka dapat terus berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan berfungsi dengan baik, serta mendorong perubahan positif dalam kehidupan sosial.

Referensi

Galih Orlando. "Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Social Enggineering." Tarbiyah Bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama Dan Sains 7, no. 1 (2023): 31--48. https://doi.org/10.58822/tbq.v7i1.111.

Harahap, M Guffar, Muhammad Hizbullah, and Haidir. "Hukum: Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial Dan Enginering Sosial." Jurnal Syariah Dan Hukum 03, no. 02 (2021): 12--23.

Iriani, Dewi. "Hukum Sebagai Alat Kontrol Sosial Dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum." Justicia Islamica 8, no. 1 (2016). https://doi.org/10.21154/justicia.v8i1.527.

L. Diab, Ashadi. "Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering Dan Social Welfare." Al -'Adl 7, no. 2 (2014): 53--66.

Lubis, Arief Fahmi. "Fungsi Hukum Sebagai Sarana Pengendalian Sosial Masyarakat Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Nasional" 2, no. 3 (2022).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun