Mohon tunggu...
Muhammad Saif Hibatulloh
Muhammad Saif Hibatulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Menulis bukan hanya sekadar mengungkapkan pikiran dan perasaan, tetapi juga merupakan cara untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan orang lain

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart: Relevansi dalam Konteks Hukum di Indonesia

29 Oktober 2024   23:02 Diperbarui: 31 Oktober 2024   07:33 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Max Weber dan H.L.A Hart adalah dua pemikir besar dalam ilmu sosiologis dan filsafat hukum yang pemikirannya berpengaruh besar dalam teori dan praktik hukum hingga saat ini. Pemikiran mereka menawarkan perspektif berbeda mengenai bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan bagaimana hukum memperoleh legitimasi dan penerapannya. Artikel ini akan membahas sekilas mengenai gagasan pokok kedua tokoh tersebut dan relevansinya terhadap perkembangan hukum Indonesia.

Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber 

Max Weber dikenal karena analisisnya mengenai birokrasi dan otoritas. Ia berpendapat bahwa hukum adalah bagian dari sistem sosial yang kompleks, di mana hukum menunjukkan struktur otoritas. Webber membagi otoritas menjadi tiga tipe, yaitu tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Yang mana dalam hukum modern, otoritas rasional-legal menjadi dasar pembentukan hukum modern yang mengutamakan aturan tertulis dan proses rasional dalam pengambilan keputusan. Selain itu, birokrasi dianggap Weber sebagai model organisasi yang efektif karena sifatnya yang impersonal dan hierarkis. Hukum yang rasional juga dianggapnya penting karena memastikan penerapan yang adil dan universal.

Pokok-Pokok Pemikiran H.L.A Hart

H.L.A Hart adalah seorang filsuf hukum Inggris yang terkenal dengan teori positivisme hukumnya. Dalam bukunya yang berjudul The Concept of Law, dia mendefinisikan konsep hukum sebagai sistem aturan dan membedakan hukum dari moral. Hart membagi hukum menjadi aturan primer (yang mengatur perilaku langsung) dan aturan sekunder (kerangka di mana aturan primer berlaku), sehingga menciptakan sistem hukum yang terstruktur. Konsep Hart mengenai rule of recognition  menunjukkan bahwa hukum diterapkan bukan atas dasar moralitas, melainkan atas dasar pengakuan oleh otoritas. Bagi Hart, hukum sebagai suatu sistem yang terstruktur memerlukan aturan yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.

Bagaimana Pendapat Anda Mengenai Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart Dalam Masa Sekarang Ini?

Menurut pendapat saya, Pemikiran Max Weber tentang otoritas rasional-legal dan birokrasi tetap relevan dalam konteks pemerintahan modern, memberikan dasar bagi transparansi dan akuntabilitas meskipun sering dikritik karena kaku dan tidak adaptif terhadap perubahan cepat. Di sisi lain, H.L.A. Hart dengan positivisme hukum dan konsep rule of recognition memungkinkan penerapan hukum yang objektif dalam masyarakat majemuk, meski menghadapi kritik terkait pemisahan hukum dari moralitas, terutama dalam isu hak asasi manusia. Keduanya menekankan pentingnya penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan tuntutan transparansi yang lebih tinggi di era kontemporer.

Analisis Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart dalam Perkembangan Hukum di Indonesia

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart terlihat dalam sistem hukum Indonesia, di mana birokrasi penegakan hukum mencerminkan ide Weber meskipun masih terhambat oleh korupsi dan ketidakefisienan. Struktur hukum Indonesia mencakup aturan primer dan sekunder Hart, tetapi seringkali tidak harmonis, sehingga harmonisasi diperlukan untuk efektivitas hukum. Konsep rule of recognition Hart relevan untuk pengakuan hukum adat, sedangkan Weber menekankan bahwa hukum harus mencerminkan keadilan sosial, yang berarti harus melayani semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok marjinal. Tantangan seperti korupsi dan tumpang tindih aturan masih menjadi hambatan dalam penerapan ide-ide ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun