Mohon tunggu...
Muhammad Saif Hibatulloh
Muhammad Saif Hibatulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Menulis bukan hanya sekadar mengungkapkan pikiran dan perasaan, tetapi juga merupakan cara untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Penggelapan Uang Oleh Agen Travel Haji dan Umroh: Analisis Hukum dan Pandangan Positivisme serta Sociological Jurisprudence

3 Oktober 2024   07:03 Diperbarui: 3 Oktober 2024   07:11 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus penggelapan uang oleh agen travel haji dan umroh bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat untuk melakukan ibadah ke tanah suci, peluang bisnis ini menjadi incaran menarik bagi para penipu. Namun dengan maraknya agen haji dan umroh yang menggelapkan uang calon para jama'ah membuat praktik ini menjadi salah satu yang serius untuk membutuhkan pengawasan hukum. Dari perspektif hukum, kasus ini tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga menimbulkan pertanyaan terkait norma dan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, jika dilihat dari kacamata sosiologi hukum, kasus ini memiliki pengaruh besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi travel dan bahkan pemerintah.

Kaidah Hukum Terkait Kasus Penggelapan Uang

Penggelapan uang oleh agen travel haji dan umrah merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP, yang mengatur penggelapan sebagai perbuatan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum. Agen yang menerima uang calon jamaah untuk haji atau umrah, tetapi tidak memenuhi kewajiban dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam kategori ini.

Selain KUHP, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Menteri Agama juga mengatur tata cara pengelolaan biaya haji/umrah, izin, dan pengawasan agen travel. Agen yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Norma Hukum yang Terkait

  • Norma Pidana: Seperti telah disebutkan, penggelapan uang adalah pelanggaran pidana. Agen travel yang menyalahgunakan uang jamaah akan diproses berdasarkan aturan pidana yang berlaku di Indonesia.
  • Norma Keperdataan: Kasus ini juga bisa dituntut dalam ranah perdata, di mana pihak korban (calon jamaah) dapat menggugat agen travel atas kerugian yang diderita, misalnya meminta ganti rugi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
  • Norma Agama: Mengingat ibadah haji dan umrah merupakan ibadah yang sangat dihormati dalam agama Islam, penipuan atau penggelapan dalam hal ini tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga melanggar norma agama yang mengajarkan kejujuran dan keadilan.

Aturan Hukum yang Terkait 

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372: Mengatur tentang penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji: Mengatur tentang penyelenggaraan haji di Indonesia, termasuk kewajiban dan hak dari penyelenggara perjalanan haji.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018: Mengatur tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, termasuk sanksi bagi agen yang melanggar ketentuan.

Pandangan Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence 

Dari perspektif positivisme hukum, kasus penggelapan uang oleh agen travel haji dan umrah dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti KUHP dan undang-undang terkait penyelenggaraan haji. Positivisme melihat hukum sebagai aturan yang harus ditegakkan tanpa mempertimbangkan aspek sosial atau moralitas. Dalam pendekatan ini, fokusnya adalah pada pelanggaran hukum formal, yaitu apakah agen travel telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memperhatikan faktor niat baik atau kondisi sosial yang melatarbelakangi.

Sebaliknya, sociological jurisprudence atau sosiologi hukum menitikberatkan pada hubungan antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini melihat bahwa perilaku agen travel dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan budaya, serta bagaimana lemahnya pengawasan pemerintah atau kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana jamaah dapat memicu penggelapan. Sosiologi hukum berusaha memahami konteks sosial yang melingkupi tindakan tersebut dan mendorong reformasi hukum yang mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun