Tahun Terbit : 2020
Halaman : 163 Halaman
Buku yang diterbitkan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Yogyakarta ini secara garis besar membahas tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Buku ini terbagi menjadi sepuluh bab, dengan fokus utama pada enam bab awal yang mengkaji dasar-dasar hukum dalam konteks masyarakat. Bab-bab ini menjelaskan bagaimana hukum terbentuk, mengapa hukum diperlukan dalam kehidupan sosial, serta bagaimana hukum berfungsi di dalam masyarakat. Menariknya, buku ini juga mulai memperkenalkan konsep Sosiologi Hukum Islam pada bab keenam, mengindikasikan adanya upaya untuk menghubungkan perspektif sosiologis dengan hukum Islam.
Pada bab ke tujuh sampai dengan bab ke sepuluh secara khusus buku ini membahas topik kriminologi, yang mana bab-bab ini mendalami kajian tentang kejahatan dan perilaku kriminal dari sudut pandang sosiologi hukum. Pada bab terakhir, buku ini menyajikan contoh-contoh kasus kriminal nyata yang dianalisis menggunakan teori dan konsep sosiologi hukum yang telah dibahas sebelumnya. Dengan demikian, pembaca dapat melihat secara langsung bagaimana ilmu pengetahuan sosiologi hukum diterapkan dalam memahami dan menganalisis fenomena kejahatan di masyarakat.
Dalam bab 1 buku ini dimulai dengan membahas berbagai aliran hukum yang berpengaruh di Indonesia, seperti hukum alam, positivisme, utilitarianisme, hukum murni, historisme, sosiologis, antropologis, dan realisme. Pembahasan ini meliputi bagaimana aliran-aliran hukum mempengaruhi proses pembentukan dan penerapan hukum dalam masyarakat.
Pada bab ke 2 penulis mengupas tentang pengertian dasar sosiologi dan hukum, serta hubungan antara keduanya. Penulis memberikan penjelasan yang mudah dipahami terkait pembagian hukum, seperti hukum privat dan hukum publik, serta perbedaannya dengan hukum perdata dan pidana. Penjelasan tentang konsep "sociological jurisprudence" juga diulas sebagai landasan pemahaman mengenai tatanan hukum yang terhubung dengan masyarakat.
Lanjut pada bab 3 ini, penulis membahas kontribusi dari Emile Durkheim, Max Weber, dan Talcott Parsons dalam sosiologi hukum. Durkheim membahas korelasi antara perkembangan hukum dan masyarakat, Weber membahas perkembangan masyarakat dan hukum yang rasional, sementara Parsons melihat hukum sebagai bagian dari sistem sosial yang harus berfungsi harmonis.
Kemudian pada bab 4 dan 5 ini berfokus pada progresivitas hukum serta penegakan hukum di Indonesia. Penulis menjelaskan bahwa hukum harus responsif terhadap perubahan sosial dan ekonomi. Penjelasan mengenai dua aspek penting dalam penegakan hukum, yaitu aspek formil dan materil, dipaparkan melalui bagan yang membantu pembaca memahami mekanisme penegakan hukum yang ideal dalam negara hukum yang progresif.
Pada bab ke 6, buku ini membahas tentang sosiologi hukum Islam, sejarah hukum Islam, dan penerapannya di Indonesia. Penulis menekankan bahwa hukum Islam harus mengikuti aturan konstitusi negara dan sesuai dengan konteks keberagaman masyarakat Indonesia.
Terakhir pada pada bab ke 7 sampai 10 ini berisi mengenai kriminologi, yang mana kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidik segala kejahatan seluas-luasnya. Dan pada bab-bab selanjutnya lebih mendalam mengenai kriminologi. Yang sebenarnya memiliki keterkaitan dengan sosiologi hukum. Yang mana sosiologi hukum adalah cara untuk mengkaji tindakan kriminal atau sosiologi hukum adalah alat untuk menganalisa suatu tindak kriminal di masyarakat.
Secara keseluruhan, buku ini menghubungkan sosiologi hukum dan kriminologi dengan pembahasan mendalam tentang hukum progresif, penegakan hukum, dan kajian terhadap kejahatan dalam konteks masyarakat Indonesia.