Mohon tunggu...
muhammad sadji
muhammad sadji Mohon Tunggu... Lainnya - pensiunan yang selalu ingin aktif berliterasi

menulis untuk tetap mengasah otak

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945

22 Juli 2023   01:29 Diperbarui: 22 Juli 2023   01:33 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Dok: Detik.com)

Pepatah lama memberikan nasihat yang bijak. Bunyinya :" Lain lubuk lain ikannya, lain ladang lain belalangnya". Pepatah tersebut mengingatkan antaralain, bahwa setiap daerah itu mempunyai tradisi dan tata cara yang berbeda-beda, bahwa aturan di suatu daerah bisa berbeda dengan aturan di daerah lain. 

Apabila diangkat ke ranah negara, juga demikian. Bahwa setiap negara berdasarkan pengalaman dan perjuangannya ketika dibentuk, mempunyai sistem yang berbeda-beda, termasuk dalam hal memilih pimpinan nasional. 

Sebagai contoh, negara Guyana di Amerika Latin yang pada tahun 2000 berpenduduk 707.954 jiwa. Didiami suku bangsa Indian 51 %, Negro 36 %, Campuran China -- Eropa 10 % dengan penganut agama Kristen sebanyak 57 % dan Hindu 34 %. 

Bekas jajahan Inggris itu, pada tahun 1970 -- 1980 memiliki Presiden keturunan Asia Timur yang bernama Arthur Chung. Suriname yang merupakan bekas jajahan Belanda, pada tahun 2000 berpenduduk 429.544 jiwa yang terdiri atas suku bangsa Creole 31 %, India 37 %, Jawa 15% dan Negro 2,6 %. 

Negara di Amerika Latin ini, sebanyak 48 % penganut agama Kristen, Hindu 27 %, dan Islam 20 %, pada tahun 1980 -- 1981 dipimpin Dr. Henk Chin A Sen yang juga merupakan keturunan Asia Timur. 

Kemudian Peru negara di Amerika Latin yang cukup luas (1.284.640 kilometer persegi) berpenduduk 24.087.272 jiwa pada tahun 2000. Dihuni oleh suku bangsa Indian 45 %, Mistizo 37 % dan Kaukasia 15 % yang mayoritas beragama Katholik. 

Negara bekas jajahan Spanyol yang merdeka pada tanggal 28 Juli 1821, pada tanggal 28 Juli 1990 -- 21 November 2000, dipimpin oleh Presiden keturunan Jepang yang bernama Alberto Kenya Fujimori yang dikenal diktator dan otoriter, juga dituduh terlibat skandal korupsi yang melibatkan Kepala Intelijennya. 

Baca juga: Sang Merah Putih

Di penghujung tahun 2000, ketika mengikuti pertemuan Apec di Brunei Darusalam, negaranya dilanda kekacauan dan ketidakstabilan, dia tidak pulang melainkan ke negeri leluhurnya Jepang dan menyatakan mengundurkan diri. Dia ditangkap di Chili pada Oktober 2005 ketika bermaksud mengikuti Pilpres Peru tahun 2006. 

Dia diekstradisi ke Peru pada September 2007 dan pada tanggal 7 April 2009 dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan pelanggaran HAM dengan vonis hukuman 25 tahun penjara. Tanpa bermaksud menonjolkan masalah SARA, contoh di atas dikemukakan sebagai pembanding adanya korelasi antara perjalanan sejarah, komposisi suku bangsa dan agama dengan pemilihan Pimpinan Nasional di suatu negara.

Nah, bagaimana dengan Indonesia yang pernah mengalami penjajahan bangsa asing selama 3,5 abad dan menyatakan Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945? Pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang wakil dari seluruh Indonesia mendeklarasikan konstitusi negara yang dikenal sebagai Undang-undang Dasar 1945. Pada pasal 6 menyatakan bahwa Presiden ialah orang Indonesia Asli. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun