Mohon tunggu...
muhammad sadji
muhammad sadji Mohon Tunggu... Lainnya - pensiunan yang selalu ingin aktif berliterasi

menulis untuk tetap mengasah otak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sang Merah Putih

10 April 2023   12:21 Diperbarui: 10 April 2023   12:31 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
desain yang saya buat.

Salah satu identitas suatu negara adalah berupa Bendera Nasional. Menurut UUD 1945 yang telah diamandemen menyatakan dalam bab XV pasal 35, bahwa Bendera Nasional Indonesia adalah Sang Merah Putih. Bendera Sang Merah Putih ini resmi berkibar untuk pertamakali dalam acara yang khidmat ketika pembacaan naskah Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 di kediaman Bung Karno Jl. Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Bersamaan itu juga dikumandangkan lagu Indonesia Raya yang dinyatakan dalam pasal 36B UUD 1945 sebagai lagu kebangsaan resmi Bangsa Indonesia.

       Tetapi ternyata, penggunaan bendera nasional itu tidak berjalan mulus. Negara Monaco yang sudah lebih dulu ada mempunyai bendera nasional yang juga berwarna merah putih. Oleh karena itu Monaco sempat tidak mau mengakui keberadaan NKRI karena kasus warna bendera nasional tersebut. Karena saling berargumen bahwa mereka merasa dan mengaku sudah lama digunakan oleh leluhurnya, maka PBB mengakui keduanya, karena berbeda dalam ukurannya. Sang Merah Putih berukuran panjang terhadap lebar 3 : 2, sedangkan bendera Monaco berukuran panjang dibanding  lebar 5 : 4 yang mendekati ukuran berbentuk persegi. Tidak ada yang mau mengalah, maka di Markas PBB selalu berkibar dua bendera berwarna merah putih dengan ukuran yang sedikit berbeda. Bahkan kalau keliru dalam menempatkan ketika dikibarkan, bisa tertukar dengan bendera nasional Polandia yang berwarna Putih -- Merah. Namun untungnya, Monaco hanya sebuah negara kecil seluas 1,5 kilometer persegi atau 0,75 mil persegi dengan jumlah penduduk pada tahun 2000 hanya sebanyak 31.515 jiwa. Dibandingkan dengan Indonesia yang luasnya 1.906.240 kilometer persegi atau 741.052 mil persegi yang sekarang dihuni penduduk sekitar 250 juta jiwa, maka Monaco dirasakan kurang berarti. Coba kalau Monaco sebesar Polandia yang luasnya 312.354 kilometer persegi (120.728 mil persegi), dengan jumlah penduduk sebesar 38.792.442 jiwa (tahun 2000) dan juga berprestasi dalam segala hal, pasti bisa merepotkan. Prestasi di Olympiade misalnya, bisa jadi sering dikelirukan menjadi milik Indonesia atau sebaliknya.

       Menjelang peringatan 100 tahun NKRI pada tahun 2045 nanti dan memiliki ibukota negara di Nusantara -- Kalimantan Timur, mungkin perlu dipertimbangkan menyempurnakan wujud bendera nasional yang saat ini dirasakan sangat simpel, terlalu sederhana. Membuatnya juga dengan cukup menjahit dua warna yang mencerminkan kurang kokoh, kurang menyatu. Melalui tulisan ini saya ingin mengusulkan agar Wilayah Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari 45 Provinsi yang mencerminkan Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945. Apabila saat ini sudah meliputi 37 Provinsi, maka perlu pemekaran 8 Provinsi lagi. Papua mungkin bisa ditambah 2 Provinsi lagi, juga bisa dipertimbangkan Pulau Madura, Cirebon Raya, Bogor Raya, Pulau Selayar, Pulau Flores, Blambangan Raya, disamping Ibu Kota Nusantara sendiri, atau mana sajalah yang memenuhi syarat. Melalui otonomi yang makin luas dan berlomba saling berprestasi dengan penuh integritas dan kejujuran, diharapkan Indonesia akan semakin maju dalam segala hal. Dari 45 Provinsi yang menggambarkan Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945 tersebut kemudian diabadikan dalam bentuk hamparan bintang berwarna emas atau kuning pada dasar warna hijau dengan tata letak di tengah-tengah warna merah putih. Tata letak jumlah bintang meliputi 9 kali 5  dengan deretan ketiga tepat digaris tengah yang melambangkan mitos dan khayalan negeri kepulauan Indonesia bagaikan zamrud di khatulistiwa. Warna dasar hijau tempat kedudukan 45 bintang, adalah menggambarkan wilayah Nusantara yang oleh Bung Karno dalam berbagai pidatonya yang penuh retorika sering digambarkan :" Ambeg paramaartha, subur kang sarwo tinandur, murah kang sarwo tinuku. Gemah ripah loh jinawi". Sehingga bentuk dan wujud Sang Merah Putih nantinya kira-kira sebagai berikut :

desain yang saya buat.
desain yang saya buat.

Untuk bendera ukuran lebar 100 centimeter atau cm, maka panjangnya = 3/2 x 100 cm = 150 cm.

Ukuran bintang yang tepat dan logis untuk bendera sebesar itu adalah berdiameter 10 cm, sehingga lebar kotak hijau untuk 5 bintang = 50 cm dan panjang kotak hijau 9 x 10 cm = 90 cm.

Maka jarak antar tepi  dengan bidang warna hijau = (150 cm -- 90 cm) : 2 = 30 cm, sedangkan jarak pada tepi atas dan bawah masing-masing = 50 cm -- (50 cm : 2) = 25 cm.

Sehingga luas bendera = 150 cm x 100 cm = 15.000 cm persegi, luas bidang hijau = 90 cm x 50 cm = 4.500 cm persegi, dan luas warna merah putih tersisa = 15.000 cm persegi -- 4.500 cm persegi = 10.500 cm persegi atau seluas 10.500/15.000 x 100 % = 70 %.

       Bendera tersebut kelak harus dicetak dan masyarakat bisa membeli secara seragam di seluruh tanah air. Bukan seperti sekarang ini, bendera Sang Merah Putih terkesan kurang dihargai dan berkibarnya kurang melambai karena jenis kainnya yang berbeda-beda dan menyambungnya yang selalu hanya dijahit. Ini sekedar usul dan urun rembug, siapa tahu bermanfaat dan mendapat tanggapan.*****Bekasi, Maret 2023

Sumber bacaan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun