Mohon tunggu...
muhammad sadji
muhammad sadji Mohon Tunggu... Lainnya - pensiunan yang selalu ingin aktif berliterasi

menulis untuk tetap mengasah otak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Belajar dari Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

6 Maret 2023   16:12 Diperbarui: 6 Maret 2023   16:25 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika penulis diterima bekerja di Pertamina pada tahun 1970, sering ada sindiran yang bunyinya seperti ini :"Lemparkanlah sebuah batu ke arah mana saja, pasti akan jatuh di tanah atau lahan milik Pertamina". Sebagai Agen Pembangunan, langkah Pertamina memang banyak membeli dan menguasai lahan di mana-mana untuk kepentingan pengembangan usaha jangka pendek maupun jangka panjang. Tetapi sayangnya, di kemudian hari kedapatan banyak lahan yang bermasalah. 

Ada yang bersertifikat, ada yang dikuasai oknum masyarakat dan mendirikan bangunan seenaknya, dan adanya pembiaran karena para pemangkunya yang berkepentingan dan seharusnya bertanggungjawab, tidak menjalankan amanah yang seharusnya diembannya dengan baik. Sebagai contoh, sewaktu penulis menjabat Kepala Pertamina Cabang Kupang pada tahun 1996/1997 yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi NTT dan Timor-Timur. 

Pada rapat koordinasi pertama, yang penulis pertanyakan adalah mengenai masalah mendesak yang harus segera ditangani. Setelah diparetokan, ternyata ada masalah penting yaitu penyerobotan lahan Depo Pertamina Ende yang diduduki penduduk dan bahkan sudah dibangun sebuah rumah permanen. Orang tersebut tidak mau pindah dan malah minta ganti rugi.

Sebelumnya memang banyak terdengar kasus pembangunan Depo Pertamina di Kawasan Indonesia Timur yang kemudian digugat oleh pemilik atau ahli warisnya karena masalah ganti rugi yang dirasakan tidak memadai. Penulis kemudian mengunjungi Depo Ende untuk mempelajari langsung masalahnya. 

Ketika memasuki Kawasan Depo, dari jalan raya utama menuju ke Depo melalui jalan yang cukup panjang, penulis dapati sebuah bangunan permanen dua tingkat. Dalam rapat bersama, ketahuan bahwa rumah itulah yang sedang jadi masalah. Setelah menanyakan Surat Akte Tanah Kawasan Depo, lalu penulis menanyakan siapa saja karyawan yang terlama dan sejak kapan, lalu pertanyaan apakah mengetahui kapan rumah itu mulai dibangun. Dan dari pertemuan itu, terbukti bahwa telah terjadi pembiaran ketika ada seseorang berusaha menguasai lahan yang bukan haknya. 

Seandainya ketika mulai membangun sudah diperkarakan dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum, pasti kasusnya tidak akan berlarut-larut dan semakin menyulitkan. Penulis berpendapat waktu itu, kalau diadakan pengusutan bisa saja Pimpinan dan karyawan yang mengetahui pada awalnya bisa dipersalahkan. Karena adanya pembiaran maka pantas kalau Pertamina memberikan ganti rugi mumpung hanya satu rumah dan harus dirunding sesuai hukum yang berlaku. 

Ada juga wacana, Pertamina berhak mengusir begitu saja dengan alasan bahwa dia telah mengontrak lahan selama bertahun-tahun tanpa membayar sewa, dan mestinya dia sudah bisa menabung sehingga sah apabila suatu ketika diminta oleh pemiliknya. Tetapi penulis sebagai Kepala Cabang hanya selama tigabelas bulan, pindah dan tidak tahu lagi kelanjutannya. Selain itu, penulis juga sempat melihat papan nama ukuran besar yang menyebut ada tanah milik Pertamina Patra Jasa di suatu kawasan di Maumere. 

Anehnya, ketika berkunjung yang kedua kali ke Maumere beberapa bulan kemudian, papan nama itu sudah tidak ada lagi. Penulis hanya bertanya dalam hati, kenapa dan ada apa dengan lahan itu. Sebelum pindah, penulis kemudian mempertanyakan status lahan Kawasan Kantor Cabang Kupang dan perumahan dinas. Semua dokumen terkait harus segera diurus dan lokasi lahan harus dipagar sesuai batas-batasnya agar tidak diserobot orang yang tidak bertanggungjawab.

Pada tahun 2000 ketika penulis bertugas di Jakarta, pernah ditugaskan untuk rapat dengan masyarakat Kawasan Tanah Merah Plumpang. Dalam perdebatan yang alot tentang kepemilikan lahan, bangunan yang dianggap liar dan bahaya terhadap keamanan, keselamatan dan bahaya kebakaran, maka diperoleh kesimpulan bahwa penduduk harus pindah. Waktu itu jalan raya yang berbatasan dengan pagar Depo Plumpang sempat diblokir dengan dipasang portal permanen dan dilas agar tidak ada aktivitas lalu-lintas kendaraan bermotor. 

Asap kendaraan bermotor dikhawatirkan bisa memicu bahaya kebakaran karena adanya penguapan BBM dari tanki-tanki di dalam Depo Plumpang yang berukuran besar. Dan lucunya, beberapa hari kemudian ternyata mereka melawan dan memotong portal tersebut. Pada hal kepada mereka sudah dijelaskan dengan gamblang tentang bahaya di lokasi sekitar Depo terhadap keselamatan dan bahaya kebakaran. Dan ternyata benar, terbukti kemudian terjadi kebakaran hebat pada tanggal 3 Maret 2023 jam 20.20 WIB dengan korban jiwa dan harta benda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun