Bahan Bakar Minyak (BBM) biasa dilukiskan bagaikan darah dalam tubuh manusia. Darah yang berkualitas dan mengalir dengan baik dalam tubuh seseorang, maka sehatlah tubuh manusia tersebut. Demikian pula dalam system suatu negara, apabila BBM di suatu negara tersedia dengan cukup, bermutu baik dan lancar serta aman peredarannya, maka amanlah negara tersebut.Â
Menjadi aman karena dengan BBM-lah roda perekonomian, industri, transportasi, dan segala sendi kehidupan dapat berjalan dengan baik dan terlebih lagi apabila BBM tersedia dalam jumlah yang cukup di seluruh lokasi serta harganya terjangkau oleh berbagai sektor dan masyarakat yang membutuhkan.Â
Kondisi yang demikian ini menjadi dambaan bagi masyarakat di mana pun di muka bumi ini. Apabila BBM langka atau harganya mahal, maka demonstrasi masyarakat akan terjadi, dan ini pernah dialami oleh hampir semua negara di dunia. Bahkan di Indonesia baru-baru ini juga terjadi demonstrasi menentang kenaikan harga BBM pada hal dalam rangka mengendalikan subsidi yang semakin membengkak jumlahnya.
Di Indonesia, jaminan kebutuhan BBM diatur dalam Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001 yang menggariskan bahwa Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah tanah-air. Berbagai masalah yang menyangkut dan berpengaruh terhadap pendistribusian dan pengadaan BBM di dalam negeri disebabkan oleh :
Pertumbuhan penduduk yang masih cukup tinggi disertai meningkatnya jumlah rumah-tangga, dapat meningkatkan berbagai kebutuhan hidup dan segala kegiatannya.
Pengaruh globalisasi juga membuat pertumbuhan yang cukup pesat dalam berbagai sektor khususnya kegiatan ekonomi, transportasi, industri, listrik dan lain-lain.
Peningkatan tersebut di atas, dapat mengakibatkan meningkatnya kebutuhan energi yang sebagian besar ternyata masih bertumpu kepada energi migas.
Sebagai akibat peningkatan kebutuhan energi migas yang tidak terkendali, dapat berakibat pengurasan tambang migas pada hal sifatnya tidak terbarukan, atau membengkaknya impor bahan energi karena masih terbatasnya kapasitas kilang minyak di dalam negeri, dan juga meningkatnya besaran subsidi BBM yang membebani keuangan negara.
Membangun kilang minyak baru perlu segera dipikirkan, apalagi kalau ditempatkan di Papua bagian Selatan yang baru dimekarkan sebagai wilayah provinsi. Disamping dalam rangka pemerataan pembangunan di kawasan Timur Indonesia, juga untuk  menunjang kebijakan satu harga BBM di seluruh wilayah tanah-air serta kemungkinan ekspor produk migas ke negara-negara tetangga terdekat.
Oleh karena itu perlu pemikiran yang kompresensif untuk menghemat pemakaian energi migas dalam arti menggunakan energi migas secara bijaksana dan tidak boros, melalui perumusan kebijakan dengan kemungkinan yang dapat dipertimbangkan berikut ini :