Mohon tunggu...
Muhammad Saddam Husein
Muhammad Saddam Husein Mohon Tunggu... Freelancer - Mentor Sekolah Ekspor

Saya adalah seorang profesional yang berfokus pada komunikasi yang efektif, pengembangan bisnis, ekologi, riset ekonomi, dan kemitraan strategis. Dengan latar belakang di bidang ekologi dan riset ekonomi, saya memiliki pemahaman yang kuat mengenai hubungan antara ekonomi dan keberlanjutan lingkungan, yang saya gunakan untuk mendorong solusi bisnis yang inovatif dan ramah lingkungan. Dalam peran pengembangan bisnis dan kemitraan strategis, saya terbiasa membangun hubungan yang produktif dan berkelanjutan untuk memperluas peluang serta mendukung pertumbuhan bersama. Dengan pendekatan yang berorientasi pada kolaborasi, saya berkomitmen pada pencapaian tujuan jangka panjang yang menguntungkan bagi semua pihak.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Siap-siap Denda 100 Ribu Warga Palangka Raya Keluar Bepergian Tanpa KTP

9 Juni 2024   13:33 Diperbarui: 9 Juni 2024   13:48 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bogor --- Satuan Polisi Pamong Praja Palangka Raya telah mengeluarkan himbauan dan selebaran agar warga Palangka Raya tetap membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat bepergian. 

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaannya memberikan dasar untuk hal ini. 

Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto, mengatakan pada hari Sabtu (8/6/2024), "Ketentuan Pasal 81 ayat 5 menyebutkan bahwa penduduk yang telah memiliki KTP Elektronik wajib membawanya saat bepergian" Mengutip dayaknews.com.

Dalam Perda tersebut, Berlianto menyatakan bahwa individu yang melanggar undang-undang tersebut akan dikenakan denda administratif sebesar Rp.100.000. 

Menurutnya, sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membawa KTP-el saat bepergian.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik, juga dikenal sebagai KTP-el, adalah identitas resmi yang penting bagi setiap warga negara. Selain digunakan untuk keperluan administratif, KTP-el juga berfungsi sebagai bukti identitas diri yang sah dan dapat digunakan untuk berbagai tujuan.

Di kesempatan ini, Berlianto mengimbau kepada seluruh warga Kota Palangka Raya untuk selalu membawa KTP-el saat bepergian. Dengan melakukan ini, orang dapat terhindar dari sanksi dan proses administrasi akan lebih mudah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun