Seorang guru ngaji dan sekaligus Ustadz di salah satu Desa di wilayah Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah mendadak viral setelah digerebek oleh warga dan karangtaruna setelah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Yang tak lain adalah murid atau santrinya sendiri.
Aksi bejat sang Ustadz mulai diketahui dan terendus oleh warga, setelah gelagat dan tingkah laku sang Ustadz mulai tak wajar. Bahkan aksi perbuatan sang Ustadz dilakukan terhadap santrinya di tengah kebun belakang Mushola setempat.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ustadz di Sragen terhadap anak di bawah umur merupakan tindakan kriminal yang sangat memprihatinkan. Peristiwa ini tidak hanya melanggar norma-norma hukum yang berlaku, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi agama.
Analisis Filsafat Hukum Positivisme
Undang-Undang yang Dilanggar:
Undang-Undang Perlindungan Anak: Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh ustadz tersebut jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-undang ini secara tegas mengatur perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, tindakan ini juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Penerapan Hukum:
Proses Hukum: Proses hukum yang berjalan terhadap pelaku merupakan penerapan dari hukum positif. Pelaku akan diadili berdasarkan undang-undang yang berlaku dan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Sanksi Hukum: Sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku bertujuan untuk memberikan efek jera, melindungi masyarakat, dan menegakkan keadilan.
Mazhab hukum positivisme
 Salah satu aliran dalam filsafat hukum yang memandang hukum sebagai seperangkat aturan yang dibuat oleh manusia dan berlaku secara formal dalam suatu negara. Hukum positif tidaklah terkait dengan moralitas atau keadilan secara intrinsik, melainkan hanya berlaku karena dibuat dan diakui oleh lembaga yang berwenang.
Kesimpulan
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh ustadz di Sragen merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai-nilai kemanusiaan. Filsafat hukum positifisme memberikan kerangka yang berguna untuk menganalisis kasus ini dari perspektif hukum yang berlaku. Namun, penting untuk diingat bahwa hukum positif bukanlah satu-satunya alat untuk memahami kompleksitas suatu kasus. Aspek moral, sosial, dan budaya juga perlu dipertimbangkan dalam mencari solusi yang komprehensif.