Mohon tunggu...
Muhammad Ruslan jainudin
Muhammad Ruslan jainudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa HUKUM kampus Universitas Pamulang Tangerang Selatan

Hobi : *Main bola *Mendaki gunung Kepribadian : *Pendiam Topik Favorit : *Kasus-kasus yang terjadi di indonesia *Ketidakadilan nya Hukum di Indonesia *Bagaimana para pemerintah mengambil Hak-hak warga Indonesia dll.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis kasus Suami mutilasi Istri di ciamis

13 Mei 2024   14:13 Diperbarui: 13 Mei 2024   14:40 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabar duka yang berasal dari kabupaten Ciamis Jawa Barat. Seorang suami di Ciamis dengan tega membunuh bahkan memutilasi istrinya sendiri di kediamanya . berita ini cukup menggegerkan sejak 2 minggu terakhir ini.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian serta keterangan dari para saksi terkait berita di atas, terungkap bahwasanya sang pelaku yang merupakan suami dari korban yang bernama Tarsum (40thn) dengan tega mebunuh bahkan memutilasi istrinya sendiri pada 3 Mei 2024 lalu di desa Cisontrol Kec.  Rencah Kab. Ciamis Jawa Barat.

Diduga pemicu utama dari kejadian tersebut adalah lantaran sang suami depresi karena keluarganya terjerat hutang dengan reantenir sejumlah kurang lebih 150 jt, dan adanya hutang tersebut adalah ulah dari sang anak dari pelaku dan korban karena kecanduan judi selow, sang anak kerap kali meminta uang kepada ibunya (korban) untuk judi Slot dan sang ibu (korban) selalu saja memberikan uang tersebut kepada anak nya, sang anak pun merasa tidak cukup dengan uang yang di berikan oleh ibunya, dia pun sampai menghutang ke reantir hanya untuk main slot, berawal dari situlah keluarga pak tarsum (pelaku) terjerat hutang yang banyak sampai dia depresi dan dia gelap mata hingga dengan tega dia membunuh bahkan memutilasi istrinya.

dari kasus di atas dan di liat dari sudut pandang hukum, kita bisa meniali bahwa sang pelaku telah melakukan tindak pidana penghilangan nyawan dan  terjerat pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana juga pasal 339 KUHP dan di ancam Hukuman mati (terlepas dari alasan bahwa pelaku depresi) , mengapa dia bisa terjerat pasal di atas? , alasanya adalah, jika memang pelaku betul depresi , kenapa dia tidak membunuh anak nya dan malah membunuh istrinya, padahal pemicu utamanya adalah anak, itu alasan pertama. alasan kedua, berita dari media mengatakan bahwa keluarga korban sudah berapa sebelum kejadian pembunuhan , parah keluarga sudah stanbay menjaga pelaku karna mereka ( keluarga) menyadari bahwa pelaku sudah depresi dan takut akan terjadi apa-apa, maka dari itu para kelurga selalu memperhatikan dan menjaga ketat pelaku , akan tetapi pada hari kejadian itu para keluarga lengah saat menjaga pelaku hingga pelaku pun dengan leluasa melancarkan aksinya, dari keterangan itu kita bisa menilai bahwa pelaku memang sudah mengincar korban dan ini sesuai dengan pasal 340 tentang pembunuhan berncana. itulah dua alasan kuat pelaju terjerat pasal di atas.

selanjut nya si anak pun bisa di pidanakan karena dia termasuk penyebab dari pembunuhan itu sesuai penjelasan yang terdapat pada teori vun bury yaitu "semua faktor adalah sebab" nah si anak pun terpenuhi dalam teori ini, karena dia termasuk faktor juga dalam kasus ini. atau kita bisa pake teori individual Yitu "siapa yang menjadi faktor utama makalah dialah penyebab nya" si anak ini lah yang menjadi faktor utama dengan kata lain kalo si anak tidak main judi slot dan tidak berhutang, maka pelaku ( bapaknya) pun tidak akan depresi, dan terpenuhilah  pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan biasa dengan diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana yang dengan maksud untuk menyediakan atau melakukan perbuatan itu

Namun sampai dengan hari ini , kasus di atas  masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak pengadilanpun belum bisa memutuskan bagaimana kelanjutan dari kasus itu apakah pelau benar terjerat pasal yang saya sebutkan di atas atau terancam dengan pasal yang lain , kita belum tau. akan tetapi saya berharap pelaku tetap di hukum berat dan anaknya pun harus di hukum juga karena, dia lah penyebab utama dari kejadian ini, mungkin segini saja dulu analisa yang saya paparkan.

sebelum tutup saya ingin mengatakan bahwa ini hanya opini saya pribadi terlepas dari kekurangan saya , mungkin apa yang saya jelaskan di atas bisa saja salah, dan saya ucap kan terimakasih kepada para pembaca dan juga  kepada ibu NURSHOLIHI INSANI , SH., MH., selaku dosen pembimbing yang telah memberikan kepada saya tugas ini agar memperluas wawasan saya.
jika pembaca merasa ada yang kurang pada opini atau penjelasan saya di atas slahkan di luruskan , agar meminimalisir terjadinya kesalahan, Terimakasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun